• Breaking News

    Ayah Setubuh Anak Lalu Dinikahi Diam-Diam

    ilustrasi
    InTip - Dikutip Merdeka, Petugas Ke polisian Resor Purwakarta meringkus Wawan Supriatna, warga Kampung Babakan Jati, Desa Maracang, Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta. Pria 48 tahun itu diduga telah menyetubuhi anak tirinya AS yang masih berusia 16 tahun.

    Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga melaporkan perbuatan Wawan ke polisi. Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan, dari keterangan pelaku, dia sudah berulangkali melakukan perbuatan tidak senonoh itu terhadap anak tirinya. Dengan ancaman, Wawan melampiaskan nafsunya kepada korban saat ibu dari AS pergi bekerja.
    "Di bawah ancaman akan dibunuh dan tidak buka suara kepada siapapun, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya itu," kata Matrius di Mapolres Purwakarta, Kamis (4/4).
    Selain melakukan persetubuhan secara paksa, pelaku juga diketahui melakukan nikah siri kepada korban agar bisa leluasa melakukan aksinya karena sang istri juga diancam akan dibunuh apabila memberitahukan kepada orang lain.
    "Ya, selain menyetubuhi juga dijadikan istri sirinya " jelasnya.
    Polisi terus melakukan penyidikan kasus persetubuhan antara bapak dan anak tirinya. "Peristiwa sudah berlangsung sejak Agustus 2018 lalu" kata Matrius
    Wawan menikahi AS diam-diam di Kabupaten Subang. Bahkan, tak lama berselang WS menyatukan anak tiri yang sudah menjadi istri mudanya itu dengan ibu kandung dari AS.
    "Memang dari pengakuan pelapor itu ibu kandung yang berinisial ML bahwa dia pun takut untuk melaporkan karena diancam oleh pelaku, dan memang pelaku mengaku sudah ada hati terhadap anak tirinya ini sejak lama," jelas Kapolres.
    Akibat perbuatannya, Wawan terancam dengan pasal 81 ayat 3 undang-undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
    "Ancaman kurungannya maksimal 20 Tahun penjara," tegasnya. 

    No comments