• Breaking News

    Jerah, 3 Dari 7 Pelaku Pemerkosa Gadis ABG Di Alu Sudah Tertangkap


    POLMAN : 3 dari 7 pemuda bejat yakni Rudi (27), Ilham alias Arnol (22), dan inisial And (16) berhasil ditangkap dan dikerangkeng Unit Operasional Satuan Reskrim Polres Polman di Desa Rando Mayang, Kecamatan Bambang Lamotu, Mamuju Utara. Ungkap Kasat Reskrim Polres Polman. Iptu Jeifson Sitorus, S.H.

    Baca Juga# 7 Pemuda Perkosa Gadis ABG Di Alu Polman

    Setelah menerima laporan pemerkosaan (AS), polisi melakukan pelajakan dan perburuan, dan pada tanggal 10 November 2015 petugas mulai mencium bau aroma pacar. Korban berada di Desa Rando Mayang, Kecamatan Bambang Lamotu, Mamuju Utara, Sulbar.

    Tepat hari rabu, 11 November 2015 petugas Opsnal Reskrim Polres Polman tiba disasaran dibantu Kepolisian Resort Mamuju Utara, sayangnya saat itu 3 pelaku mencium aroma polisi kemudian lari kepengunungan dikecamatan itu.

    Polisi tak kehilangan akal, pencarian dilanjutkan dengan menyisir hutan yang diperkirakan tempat persembunyian 3 tersangka dan sebagian anggota selama 3 hari berburu pelaku pemerkosa melakukan penjagaan kepada seluruh kolega tersangka agar tidak menyuplay makanan masuk kedalam hutan.

    Hasilnya jelas, Ungka Jeifson Sitorus. Selama 3 hari tidak menerima makanan akhirnya keluarga 3 orang pelaku meminta kepada pihak Kepolisian agar memberikan kesempatan untuk menghadirkan dan menyerahkan pelaku kepada petugas.

    Pada Sabtu, 14 November 2015 melalui Sekretaris Desa Rando Mayang, akhirnya menyerahkan 3 orang pemuda pemerkosa yakni Pacar Korban Rudi (27), Ilham alias Arnol (22) dan inisial And (16) untuk selanjutnya diboyong keMapolres Polman dengan perjalan kurang lebih 12 jam dan pada minggu malam tiba diruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Polman.


    Sementara itu 4 pelaku lain yakni, Mulyadi, Hery, Aslan, Alif, dan diduga Reski hingga kini masih diburu oleh petugas lapangan Polres Polman. Keseluruh tersangka angka dikenakan Pasal 81 Undang-undang Perlidungan Anak di jounto Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun.

    No comments