Jerah, 3 Dari 7 Pelaku Pemerkosa Gadis ABG Di Alu Sudah Tertangkap
POLMAN : 3 dari 7 pemuda bejat yakni Rudi (27),
Ilham alias Arnol (22), dan inisial And (16) berhasil ditangkap dan
dikerangkeng Unit Operasional Satuan Reskrim Polres Polman di Desa Rando
Mayang, Kecamatan Bambang Lamotu, Mamuju Utara. Ungkap Kasat Reskrim
Polres Polman. Iptu Jeifson Sitorus, S.H.
Baca Juga# 7 Pemuda Perkosa Gadis ABG Di Alu Polman
Baca Juga# 7 Pemuda Perkosa Gadis ABG Di Alu Polman
Setelah menerima laporan pemerkosaan
(AS), polisi melakukan pelajakan dan perburuan, dan pada tanggal 10
November 2015 petugas mulai mencium bau aroma pacar. Korban berada di
Desa Rando Mayang, Kecamatan Bambang Lamotu, Mamuju Utara, Sulbar.
Tepat hari rabu, 11 November 2015
petugas Opsnal Reskrim Polres Polman tiba disasaran dibantu Kepolisian
Resort Mamuju Utara, sayangnya saat itu 3 pelaku mencium aroma polisi
kemudian lari kepengunungan dikecamatan itu.
Polisi tak kehilangan akal, pencarian
dilanjutkan dengan menyisir hutan yang diperkirakan tempat persembunyian
3 tersangka dan sebagian anggota selama 3 hari berburu pelaku pemerkosa
melakukan penjagaan kepada seluruh kolega tersangka agar tidak
menyuplay makanan masuk kedalam hutan.
Hasilnya jelas, Ungka Jeifson Sitorus.
Selama 3 hari tidak menerima makanan akhirnya keluarga 3 orang pelaku
meminta kepada pihak Kepolisian agar memberikan kesempatan untuk
menghadirkan dan menyerahkan pelaku kepada petugas.
Pada Sabtu, 14 November 2015 melalui
Sekretaris Desa Rando Mayang, akhirnya menyerahkan 3 orang pemuda
pemerkosa yakni Pacar Korban Rudi (27), Ilham alias Arnol (22) dan
inisial And (16) untuk selanjutnya diboyong keMapolres Polman dengan
perjalan kurang lebih 12 jam dan pada minggu malam tiba diruangan Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Polman.
Sementara itu 4 pelaku lain yakni,
Mulyadi, Hery, Aslan, Alif, dan diduga Reski hingga kini masih diburu
oleh petugas lapangan Polres Polman. Keseluruh tersangka angka dikenakan
Pasal 81 Undang-undang Perlidungan Anak di jounto Pasal 285 KUHP
tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
No comments
Post a Comment