• Breaking News

    2 Kasus : Seorang Istri Perkosa Suaminya, Suami Dihukum 3,5 Tahun Penjara

    ilustrasi

    Kasus pertama, Seorang wanita di Korea Selatan telah didakwa dengan tuduhan memperkosa suaminya sendiri. Pelaku yang berusia 40 tahun tersebut menjadi wanita pertama yang disidang di pengadilan dalam kasus ini.  

    Seperti yang dilansir Mirror pada 27 Oktober 2015, wanita yang dikenal dengan nama Shim tersebut telah mengurung suaminya, Kim, selama 29 jam. Selama dalam sekapan itu, Shim memaksa sang suami berhubungan seks.

    "Shim diduga melakukan kejahatan tersebut dengan tujuan memperoleh bukti yang menguntungkan untuk digunakan dalam prosedur perceraian," kata jaksa di kantor Jaksa Seoul Central.

    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Korea Selatan telah mengklasifikasikan pemerkosaan pasangan dalam pernikahan sebagai kriminal pada Mei 2013.

    Kasus kedua, Pada bulan yang sama, seorang pria telah didakwa memperkosa istrinya dan dihukum penjara selama 3,5 tahun.

    Di banyak negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Prancis, pemerkosaan dalam pernikahan merupakan kejahatan. PBB mengatakan, pada 2006, pemerkosaan dalam pernikahan merupakan pelanggaran dan bisa dituntut di lebih dari 104 negara.
    MIRROR | YON DEMA

    No comments