DASAR HUKUM ATAUPASAL PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN DAN PEKARANGAN
Barang siapa tanpa wenang
membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi,
ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua
puluh lima rupiah.
Pasal 549
(1) Barang siapa tanpa wenang
membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput atau di ladang rumput
atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau
ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang
lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang
nyata bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
(2) Ternak yang menyebabkan
pelanggaran, dapat dirampas.
(3) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu
tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama,
pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 550
Barang siapa tanpa wenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah
ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh
lima rupiah.
Pasal 551
Barang siapa tanpa wenang,
berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas
dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua
puluh lima rupiah.

No comments
Post a Comment