DASAR HUKUM ATAU PASAL PELANGGARAN KESUSILAAN
Diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua
puluh lima rupiah:
1. barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;
2. barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;
3. barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar kesusilaan.
1. barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;
2. barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;
3. barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar kesusilaan.
Pasal 533
Diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu
rupiah:
1. barangsiapa di tempat untuk lalu
lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan
dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambar atau benda,
yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja;
2. barangsiapa di tempat untuk lalu
lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang mampu
membangkitkan nafsu birahi para remaja;
3. barangsiapa secara terang-terangan
atau tanpa diminta menawarkan suatu tulisan, gambar atau barang yang dapat
merangsang nafsu berahi para remaja maupun secara terang-terangan
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja;
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja;
4. barang siapa menawarkan, memberikan
untuk terus atau sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan gambar atau
benda yang demikian, pada seorang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas
tahun;
5. barang siapa memperdengarkan isi
tulisan yang demikian di muka seorang yang belum dewasa dan dibawah umur tujuh
belas tahun.
Pasal 534
Barangsiapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk
mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun
secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk
sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu,
diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling
banyak tiga ribu rupiah.
Pasal 535
Barangsiapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk
menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun
secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk
sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu,
diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 536
(1) Barang siapa terang dalam keadaan
mabuk berada di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus
dua puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran
belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
pelanggaran yang sama atau yang dirumuskan dalam pasal 492, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
(3) Jika terjadi pengulangan kedua
dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama berakhir dan menjadi tetap,
dikenakan pidana kurungan paling lama dua minggu.
(4) Pada pengulangan ketiga kalinya
atau lebih dalam satu tahun, setelah pemidanaan yang kemudian sekali karena
pengulangan kedua kalinya atau lebih menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan
paling lama tiga bulan.
Pasal 537
Barang siapa di luar kantin
tentara menjual atau memberikan minuman keras atau arak kepada anggota Angkatan
Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istrinya, anak atau pelayan,
diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling
tinggi seribu lima ratus rupiah.
Pasal 538
Penjual atau wakilnya yang
menjual minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan memberikan atau menjual
minuman keras atau arak kepada seorang anak di bawah umur enam belas tahun,
diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling
tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 539
Barang siapa pada kesempatan
diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukkan rakyat atau
diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman
keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 540
(1) Diancam dengan pidana kurungan
paling lama delapan hari atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus
lima puluh rupiah:
1. barang
siapa menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi kekuatannya;
2. barang
siapa tanpa perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang
menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
3. barang
siapa menggunakan hewan yang pincang atau yang mempunyai cacat lainnya, yang
kudisan, luka-luka atau yang jelas sedang hamil maupun sedang menyusui untuk
pekerjaan yang karena keadaannya itu tidak sesuai atau yang menyakitkan maupun
yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
4. barang
siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan cara yang
menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
5. barang
siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa diberi atau disuruh beri
makan atau minum.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran
belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena
pelanggaran yang sama karena salah satu pelanggaran pada pasal 302, dapat
dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 541
(1) Diancam dengan pidana
denda paling banyak dua ratus dua puluh
lima rupiah;
1. barang siap
menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau kuda penarik kereta padahal
kuda tersebut belum tukar gigi atau kedua gigi dalamnya di rahang atas belum
menganggit kedua gigi dalamnya di rahang bawah;
2. barang siapa
memasangkan pakaian kuda pada kuda tersebut dalam butir 1 atau mengikat maupun
memasang kuda itu pada kendaraan atau kuda tarikan;
3. barang siapa
menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau penarik kereta seekor kuda
induk, dengan membiarkan anaknya yang belum tumbuh keenam gigi mukanya,
mengikutinya.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran
belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena
pelanggaran yang sama atau yang berdasarkan pasal 540, ataupun karena kejahatan
berdasarkan pasal 302, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling
lama tiga hari.
Pasal 542
(Ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun
1974)
Pasal 543
(Ditiadakan berdasarkan S.23 - 277, 352)
Pasal 544
(1) Barang siapa tanpa izin kepala
polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu mengadakan sabungan ayam atau
jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya, maupun di tempat yang dapat dimasuki
oleh khalayak umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran
belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 545
(1) Barang siapa menjadikan sebagai
pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan
atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari
atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran
belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 546
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah:
1. Diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang
siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan
untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya
mempunyai kekuatan gaib;
2. barang
siapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan
kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri
sendiri.
Pasal 547
Seorang
saksi, yang ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut
ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau
benda-benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau
pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.

No comments
Post a Comment