DASAR HUKUM ATAU PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
Pasal 529
Barangsiapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada
pejabat Catatan Sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam
dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 530
(1) Seorang petugas agama yang
melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan di hadapan pejabat
Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa pelangsungan di muka pejabat
itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran
belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
pelanggaran sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama
dua bulan.

No comments
Post a Comment