DASAR HUKUM ATAU PASAL PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Pasal 503
Diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua
puluh lima rupiah:
1. barang siapa
membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
2. barang siapa
membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau
untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
Pasal 504
(1) Barang siapa mengemis di muka umum,
diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam
minggu.
(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga
orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 505
(1) Barang siapa bergelandangan tanpa
pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan.
(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh
tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan
pidana kurungan paling lama enam bulan.
Pasal 506
Barangsiapa menarik
keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai
pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 507
Diancam dengan pidana denda
paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. barang
siapa tanpa wenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda kehormatan
Indonesia;
2. barang
siapa tanpa izin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda
kehormatan, gelar, pangkat atau derajat asing;
3. barang
siapa ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya, memberi nama
yang palsu.
Pasal 508
Barang
siapa tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda
jasa yang pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu
perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 508 bis
Barang
siapa di muka umum tanpa wenang memakai pakaian yang menyamai pakaian jabatan
yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara,
pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau
yang diatur dengan undang-undang sehingga patut ia dapat dipandang orang
sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama
satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 509
Barang
siapa tanpa izin meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam bentuk
jual-beli dengan boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, yang
nilainya tidak lebih dari seratus rupiah, diancam dengan pidana kurungan paling
lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 510
(1) Diancam dengan pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau
pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:
1.
mengadakan pesta lain yang ditunjuk untuk itu:
2.
mengadakan arak-arakan di jalan umum.
(2) Jika arak-arakan diadakan untuk
menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan
pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus
lima puluh rupiah.
Pasal 511
Barang
siapa di waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah
dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan
lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 512
(1) Barang siapa tidak diwenangkan
melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan umum harus diberi kewenangan
untuk itu, melakukannya tanpa keharusan, diancam dengan pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa diwenangkan melakukan
pencarian yang menurut aturan-aturan umum harus diberi kewenangan untuk itu,
dalam melakukan pencarian tersebut tanpa keharusan melampaui batas
kewenangannya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus
lima puluh rupiah.
(3) Jika ketika melakukan pelanggaran
belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
pelanggaran yang sama, maka dalam hal ayat pertama, pidana denda dapat diganti
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan dalam hal ayat kedua, paling
lama satu bulan.
Pasal 512a
Barang
siapa sebagai mata pencarian, baik khusus maupun sebagai sambilan menjalankan
pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di dalam
keadaan yang tidak memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua
bulan atau pidana denda setinggi-tingginya seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 513
Barang
siapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya
karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya, untuk pemakaian yang tidak
diizinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari
atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 514
Seorang
pekerja harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang dalam
menjalankan pencariannya melakukan kelalaian atau kekurangan dalam pengembalian
perkakas yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang
diterima untuk diangkut, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari,
atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 515
(1)
Diamcam denga pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling
banyak tujuh ratus lima puluh rupiah;
1. barang siapa pindah
kediaman dari bagian kota, desa atau kampung di mana dia menetap, tanpa
memberitahukan sebelumnya kepada penguasa yang berwenang dengan menyebut tempat
menetap yang baru;2. barang siapa setelah menetap di bagian kota, desa atau kampung, tidak memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang waktu empat belas hari, dengan menyebut nama, pencarian dan tempat asalnya.
(2) Ketentuan dalam ayat pertama tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat kediaman dan menetap, yang masih di dalam satu kota.
Pasal 516
(1) Barang siapa menjadikan sebagai
pencarian untuk memberi tempat bermalam kepada orang lain, dan tidak mempunyai
register terus-menerus, atau tidak mencatat atau menyuruh catat nama, pencarian
atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan perginya orang yang bermalam
di situ, atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk
itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran
belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling
lama enam hari.
Pasal 517
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu
bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus
lima puluh rupiah:
1. barang
siapa membeli, menukar, menerima untuk ibadah, gadai, pakai atau simpan dari
seorang tentara di bawah pangkat perwira; atau menjualkan, menggadaikan,
meminjamkan atau menyimpankan barang tersebut untuk seorang tentara di bawah
pangkat perwira, yang diberikan tanpa izin dari atau nama perwira.
2. barang
siapa menjadikan kebiasaan atau pencarian untuk membeli barang-barang yang
demikian, tidak menaati peraturan mengenai pencatatan dalam register yang
ditentukan dalam aturan-aturan umum.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua
tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama,
pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 518
Barang
siapa tanpa wenang memberi pada atau menerima dari seorang terpidana sesuatu
barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 519
(1) Barang siapa membikin, menjual,
menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau disiarkan, ataupun
memasukannya ke Indonesia, barang cetakan, potongan logam atau benda-benda lain
yang bentuknya menyerupai uang kertas, mata uang, benda-benda emas atau perak
dengan merek negara, atau perangko pos, diancam dengan pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Benda-benda yang merupakan
pelanggaran dapt dirampas.
Pasal 519 bis
Diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak
lima belas ribu rupiah:
1. barangsiapa mengumumkan isi apa yang ditangkap lewat pesawat penerima radio yang
dipakai olehnya atau yang ada di bawah pengurusannya, yang sepatutnya harus
diduganya bahwa itu tidak untuk dia atau untuk diumumkan, maupun
memberitahukannya kepada orang lain, jika sepatutnya harus diduganya bahwa itu
akan diumumkan dan memang lalu disusul dengan pengumuman;
2. barang
siapa mengumumkan berita yang ditangkap lewat pesawat penerima radio, jika ia
sendiri, maupun orang dari mana berita itu diterimanya, tidak berwenang untuk
itu.
Pasal 520
Diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga bulan:
1. barangsiapa yang setelah mendapat pengunduran pembayaran hutang dengan kehendak
sendiri melakukan perbuatan-perbuatan, untuk mana menurut aturan-aturan umum,
diharuskan adanya kerjasama dengan pengurua;
2. seorang
pengurus atau komisaris perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, yang
setelah mendapat pengunduran bayar hutang, dengan kehendak sendiri melakukan
perbuatan-perbuatan untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya
kerjasama dengan pengurus
No comments
Post a Comment