Dasar Hukum Atau Pasal Dalam Pemudahan
PASAL PEMUDAHAN
Pasal 480
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah:
1. barang
siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk
menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut,
meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya.
harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang
siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau
sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Pasal 481
(1) Barang siapa menjadikan sebagai
kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau
menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang bersalah dapat dicabut haknya
berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4 dan haknya untuk melakukan pencarian dalam mana
kejahatan dilakukan.
Pasal 482
Perbuatan
sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480, diancam karena penadahan ringan dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah, jika kejahatan dari mana benda tersebut diperoleh adalah salah
satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 364, 373, dan 379.
Pasal 483
Barang siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yung karena
sifatnya dapat diancam dengan pidana, diancam dengan pidana penjnra paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
l. si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak
diberitahukan namanya oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan
terhadapnya;
2. penerbit
sudah mengetahui atau pat,ut menduga hahwa pada waktu tulisan atau gambar itu
diterbitkan, si pelaku itu tak dapat dituntut atau akan menetap di luar Indonesia.
Pasal 484
Barang siapa mencetak tulisan atau
gambar yang merupakan perbuatan pidana, diancam dengan pidana paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
1. orang yang menyuruh mencetak barang
tidak diketahui, dan setelah ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak
diberitahukan olehnya;
2. pencetak mengetahui atau seharusnya
renduga bahwa orang yang menyuruh mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat
dituntut atau menetap di luar Indonesia.
Pasal 485
Jika sifat tulisan atau gamhar merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut
atas pengaduan, maka penerbit atau pencetak dalam kedua pasal di atas hanya dituntut
atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.
No comments
Post a Comment