Dasar Hukum Atau Pasal Penyelewengan Jabatan
PASAL KEJAHATAN JABATAN
Pasal 413
Seorang
komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan untuk
menggunakan kekuntan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil
yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat
tahun.
Pasal 414
(1) Seorang pejabat yang sengaja minta
bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan undang-undang,
perintah penguasa umum menurut udang-undang, putusan atau surat perintah
pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika pelaksanaan dihalang-halangi
oleh perbuatan demikian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
Pasal 415
Seorang
pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum
terus-menerus atau untuk sementara waktu, Wang dengan sengaja menggelapkan uang
atau surat berharga yang disimpan karena jabaimnya, atau
membiarkan uang atau surat berharga ihu diambil atau digelapkan oleh orang lain,
atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam
dengan pidana penjsra paling 1ama tujuh tahun.
Pasal 416
Seorang
pejabat atau orang lain yang diheri tugas menjalankan suatu jabatan umum
terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu
atau memalsu buku buku-buku daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan
administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 417
Seorang
pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum
terus-menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan,
menghancurkan. merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang
diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang,
akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasai nya karena jabatannya,
atau memhiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau
memhikin tak dapat di pakai barang-barang itu, atau menolong sebagai pembantu
dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
Pasal 418
Seorang
pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus
diduganya., hahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang
yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 419
Diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun seorang pejabat:
l. yang menerima hadiah atau janji
padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk
menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. yang menerinia hadiah mengetahui
bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat. atau oleh karena si penerima telah
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya.
Pasal 420
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun:
1. seorang hakim yang menerima hadiah
atau janji. padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk
mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya;
2. barang siapa menurut ket.entuan
undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan,
menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu
diberikan untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputus oleh
pengadilan itu.
(2) Jika hadiah atau janji itu diterima
dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan supaya dipidana dalam suatu
perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
Pasal 421
Seorang
pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan.
Pasal 422
Seorang
pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan barana paksaan, baik untuk
memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal 423
Seorang
pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan
sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling
lama enam tahun.
Pasal 424
Seorang
pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas
mana ada hak hak pakai Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama
enam tahun.
Pasal 425
Diancam
karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. seorang pejabat yang pada waktu
menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah
berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal
diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;
2. seorang pejabat yang pada waktu
menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang
seolah olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak
demikian halnya;
3. seorang pejabat yang pada waktu
menjalankan tugas, seolaholah sesuai dengan aturan-aturan yang bersangkutan
telah menggunakan tanah negara yang di atasnya ada hak-hak pakai
Indonesia dengan merugikan yang berhak padahal diketahui nya
bahwa itu bertentangan dengan peraturan tersebut.
Pasal 426
(1) Seorang pejabat yang diberi tugas
menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau
atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan
diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu
dilepas atau melepaskan diri., diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan,
atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan), maka yang bersangkutan
diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 427
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun:
1. seorang
pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang sengaja tidak memenuhi
permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya secara
melawan hukum, atau yang sengaja tidak memberitahukan hal itu kepada kekuasaan
yang lebih tinggi;
2. seorang
pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada orangdirampas
kemerdekaannya secara melawan hukum, sengaja tidak memberitahukan hal itu
dengan sepera kepada pejabat yang bertugas menyidik perbuatan pidana.
(2) Seorang pejahat yang bersalah
(alpa) menyebabkan apa yang dirumuskan dalam pasal ini terlaksana, diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 428
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kepala
lembaga pemasyarakatan tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara
atau orang yang disandera, atau seorang kepala lembaga pendidikan negara atau
rumah sakit jiwa, yang menolak memenuhi permintaan menurut udang-undang supaya
memperlihatkan orang yang dimasukkan di situ, atau supaya memperlihatkan
register masuk, atau akta- akta yang menuzut aturan-aturan umum harus ada untuk
memasukkan orang di situ.
Pasal 429
(1) Seorang pejabat yang melampaui
kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan
umum, memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan terututup yang
dipakai oleh orang lain, atau jika berada di situ secara melawan hukum, tidak
segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas nama orang itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama,
seorang pejabat yang pada waktu menggeledah rumah, dengan melampaui ke
kuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan
umum, memeriksa atau merampas surat
surat,
buku-buku atau kertas-kertas lain.
Pasal 430
(1) Seorang pejabat yang melampaui
kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya atau merampas surat, kartu pos,
barang atau paket yang diserahkan kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar
kawat yang dalam tangan pejabat telegrap untuk keperluan umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Pidana yang sama dijatuhkan kepada
pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh seorang pejabat telepon atau
orang lain yang diberi tugas pekerjaan telepon untuk keperluan umum, memberi
keterangan kepadanya tentang sesuatu percakapan yang dilakukan denggan
perantaraaan lembaga itu.
Pasal 431
Seorang
pejabat, suatu lembaga pengangkutan umum yang sengaja dan melaivan hukum
membuka suatu surat barang tertutup atau paket yang diserahkan kepada
lembaga itu. memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal 432
(1) Seorang pejahat suatu lembaga
pengangkutan umum yang dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada
yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket yang dipercayakan kepada
lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah
isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di dalamnya diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Jika
surat atau barang itu bernilai uang, maka pemilikan sendiri
itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 433
Seorang
pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengaxvasi
pekerjaan telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama
dua tahun. jika ia dengan sengaja dan melawan hukum memberitahukan kepada orang
lain, kabar yang diserahkan kepada jawatan telegrap atau telepon atau kepada
lembaga semacam itu, atau dengan sengaja dan melawan hukum membuka, membaca,
atau memberitahukan kabar telegrap atau telepon kepada orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama
lima tahun, jika ia dengan sengaja memberikan kepada orang
lain daripada yang berhak atau. menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri
atau mengubah isi suatu berita telegrap atau telepon yang diserahkan kepada
jawatan telegrap, telepon atau pada lembaga semacam itu.
Pasal 434
Seorang
pejabat suatu lembaga pengangkutan umum, seorang pejabat telegrap atau telepon
atau orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja membiarkan orang
lain melakukan salah satu perbuatan berdasarkan pasal 431 - 433, atau membantu
orang lain dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana menurut
perbedaan-perbedaan yang ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut.
Pasal 435
Seorang
pejabat yang dengan langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam
pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan,
untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau mengawasinya, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak delapan belas ribu rupiah.
Pasal 436
(1) Barang siapa menurut hukum yang
berlaku bagi masing- masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan
seseorang, padahal diketahuinya bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan
orang itu yang telah ada men jadi halangan untuk ltu berdasarkan undang-undang,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Barang siapa menurut hukum yang
berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan
seseorang, padahal diketahuinya ada halangan untuk itu berdasarkan
undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 437
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan pasal 415 419, 420 423 434, 425, 432 ayat
penghabisan, dan pasal 436 ayat pertama. dapat dijatuhkan pencabutan hak
berdasarkan pasal 35. No.3 dan 4.
No comments
Post a Comment