Dasar Hukum Atau Pasal Menghancurkan atau Merusak Barang Orang Lain
MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN
BARANG
Pasal 406
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan
melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau
menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Dijatuhkan pidana yang sama
terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak
dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik
orang lain.
Pasal 407
(1) Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan
dalam pasal 406 jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah
diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak dua ratus lima puluh rupiah.
(2) Jika perbuatan yang
dirumuskan
dalam pasal 406 ayat kedua itu dilakukan dengan memasukkan bahan-bahan
yang merusakkan nyawa atau kesehatan, atau jika hewan itu termasuk dalam
Pasal 101, maka ketentuan ayat pertama tidak berlaku.
Pasal 408
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan merusakkan atau membikin
tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api trem, telegram telepon atau
listrik, atau bangunan saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk
keperluan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 409
Barang.
siapa yang karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan bangunan-bangunan tersebut
dalam pasal di atas dihancurkan, dirusakkan atau dibikin tak dapat dipakai,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 410
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membikin tak dapat
dipakai suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 411
Ketentuan
pasal 367 diterapkan bagi kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
Pasal 412
Jika
salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang
atau lebih dengan bersekutu, maka pidana: ditambah sepertiga kecuali dalam hal
yang dirumuskan pasal 407 ayat pertama.
No comments
Post a Comment