• Breaking News

    Dasar Hukum Atau Pasal Menghancurkan atau Merusak Barang Orang Lain

    MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG

    Pasal 406
    (1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    (2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

    Pasal 407
    (1) Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406 jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
    (2) Jika perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406 ayat kedua itu dilakukan dengan memasukkan bahan-bahan yang merusakkan nyawa atau kesehatan, atau jika hewan itu termasuk dalam Pasal 101, maka ketentuan ayat pertama tidak berlaku.

    Pasal 408
    Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api trem, telegram telepon atau listrik, atau bangunan saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

    Pasal 409
    Barang. siapa yang karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan bangunan-bangunan tersebut dalam pasal di atas dihancurkan, dirusakkan atau dibikin tak dapat dipakai, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. 

    Pasal 410
    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    Pasal 411
    Ketentuan pasal 367 diterapkan bagi kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.

    Pasal 412
    Jika salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka pidana: ditambah sepertiga kecuali dalam hal yang dirumuskan pasal 407 ayat pertama.

    No comments