Dasa Hukum Atau Pasal Perbuatan Curang
PASAL PERBUATAN CURANG
Pasal 378
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal 379
Perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak
dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh
lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 379a
Barangsiapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli
barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan
penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 380
(1) Diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak lima ribu rupiah:
1. barang
siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam suatu
hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama atau
tanda yang asli, dengan mal sud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar buah
hasil orang yang nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di dalamnya
tadi;
2. barang
siapa dengan sengaja menjual menawarkan menyerahkan, mempunyai persediaan untuk
dijual at.au memasukkan ke Indonesia, hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau
kerajinan. yang di dalam atau di atasnya telah ditaruh nama at.au tanda yang
palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsu, seakan-akan itu
benar-benar hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu
tadi.
(2) Jika hasil itu kepunyaan terpidana,
maka boleh dirampas.
Pasal 381
Barangsiapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai
keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui
perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak
dengan syarat-syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan
sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 382
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang sah, menimbulkan kebakaran atau
ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau
mengaramkan. mendamparkan. menghancurkan, merusakkan. atau membikin tak dapat
dipakai. kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah yang akan
diterima untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang
atasnya telah diterima uang bodemerij diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun.
Pasal 382 bis
Barangsiapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau
perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk
menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu
dapat enimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konguren-konkuren
orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.
Pasal 383
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang
berbuat curang terhadap pembeli:
1.
karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
2.
mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan
tipu muslihat.
Pasal 383 bis
Seorang
pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari
surat tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untuk
beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
Pasal 384
Perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah
keuntungan yang di peroleh tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.
Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun:
1. barang
siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak
tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau
pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang
mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
2. barang
siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband,
sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibehani
credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di
atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang
adanya heban itu kepada pihak yang lain;
3. barang
siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu
hak tanah yang belum bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak lain
bahwa tanah yanr bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
4. barang
siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak
tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang
mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu:
5. barang
siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah
yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya
kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
6. barang
siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah
yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu
telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
Pasal 386
(1) Barang siapa menjual, menawarkan
atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahuinya
bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancan dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
(2) Bahan makanan, minuman atau
obat-obatan itu dipalsu jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena
sudab dicampur dengan sesuatu bahan lain.
Pasal 387
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual
bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada waktu
menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu perhuatan curang yang dapat
membahayakan amanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan
perang.
(2) Diancam dengan pidana yang sama,
barang siapa yang bertugas mengawasi pemhangunan atau penyerahan barang-barang
itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 388
(1) Barang siapa pada waktu menyerahkan
barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan perbuat.an curang
yang dapat membahayakan kesempatan negara dalam keadaan perang diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama,
barang siapa yang bertugas mengawasi penyerahan barang-barang itu, dengan
sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 389
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat
dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 390
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga
barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau
naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
Pasal 391
Barang
siapa menerima kewajiban untuk, atau memberi pertolongan pada penempatan surat
hutang sesuatu negara atau bagiannya, atau sesuatu lembaga umum sero, atau
surat hutang sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan
khalayak umum untuk pendaftaran atau penyertaannya, dengan sengaja
menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang sebenarnya atau dengan
membayang-bayangkan keadaan yang palsu, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
Pasal 392
Seorang
pengusaha, seorang pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai andil
Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak
benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 393
(1) Barangsiapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan lagi dari
Indonesia, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau
mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan, barang-barang yang
diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa padabarangnya itu sendiri atau
pada bungkusnya dipakaikan secara palsu, nama firma atau merek yang menjadi hak
orang lain atau untui menyatakan asalnya barang, nama sehuah tempat tertentu,
dengan ditambahkan nama atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri
atau pada bungkusnya ditirukan nama, firma atau merek yang demikian sekalipun
dengan sedikit perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika pada waktu melakukan kejahatan
belum lewat lima tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena kejahatan semacam itu juga dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama
sembilan bulan.
Pasal 393 bis
(1) Seorang pengacara yang sengaja
memasukkan atau menyuruh masukkan dalam surat permohonan cerai atau pisah meja
dan ranjang, atau dalam surat permohonan pailit, keterangan- keterangan tentang
tempat tinggal atau kediaman tergugat atau penghutang, padahal diketahui atau
sepatutnya harus diduganya bahwa keterangan-keterangan itu tertentangan dengan
yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama
ialah si suami (istri) yang mengajukan gugatan atau si pemiutang yang
memasukkan permintaan pailit, yang sengaja memberi keterangan palsu kepada
pengacara yang dimaksudkan dalam ayat pertama.
Pasal 394
Ketentuan
pasal 367 berlaku hagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini
kecuali yang dirumuskan dalam ayat kedua pasal 393 bis, sepanjang kejahatan
dilakukan mengenai keterangan untuk mohon cerai atau pisah meja dan ranjang
Pasal 395
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan
salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, hakim dapat memerintahkan
pengumuman putusannya dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan
pencarian ketika kejahatan di lakukan.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan
salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 378 382, 385, 387, 388, 393
bis dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal No. 1 - 4.

No comments
Post a Comment