DASAR HUKUM ATAU PASAL MENINGGALKAN ORANG YANG BUTUH PERTOLONGAN
PASAL MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG
Pasal 304
Barangsiapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan
sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan
dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 305
Barang
siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau
meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 306
(1)
Jika salah satu
perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang
bersalah diancamdengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.
(2)
Jika
mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 307
Jika
yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak
itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan
sepertiga.
Pasal 308
Jika
seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak
lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau
meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum
pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.
Pasal 309
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 304 - 308, maka
hak-hak tersebut dalam pasal 35 No. 4 dapat dicabut.

No comments
Post a Comment