DASAR HUKUM ATAU PASAL PENGHINAAN
PASAL PENGHINAAN
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang
maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan
tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka
umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran
tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena
terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan
pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang
dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan
dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan
pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan
dalam hal-hal berikut:
1. � apabila
hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan
terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa
untuk membela diri;
2. � apabila
seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 313
Pembuktian
yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya
dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan.
Pasal 314
(1) Jika yang dihina, dengan putusan
hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan, maka
pemidanaan karena fitnah tidak mungkin.
(2) Jika dia dengan putusan hakim yang
menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang
sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.
(3) Jika terhadap yang dihina telah
dimulai penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan padanya, maka penuntutan
karena fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal
yang dituduhkan.
Pasal 315
Tiap-tiap
penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran
tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau
tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau
dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena
penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 316
Pidana
yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat ditambah
dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena
menjalankan tugasnya yang sah.
Pasal 317
(1) Barang siapa dengan sengaja
mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara
tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau
nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan
pidana penjara paling lama empat tahun,
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan
pasal 35 No, 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 318
(1) Barang siapa dengan sesuatu
perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa
dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan
palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan
pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 319
Penghinaan
yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada
pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.
Pasal 320
(1) Barang siapa terhadap seseorang
yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan
merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau
tidak ada pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam
garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau atas
pengaduan suami (istri)nya.
(3) Jika karena lembaga matriarkal
kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak, maka kejahatan juga
dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 321
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan
atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambaran yang isinya menghina atau
bagi orang ymg sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat
atau gambar itu ditahui atau lehih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu hulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2)� Jika
Yang bersalah rnelakukan kejahat.an tersehut dalam menjalankan pencariannya,
sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi
tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat. dicabut haknya untuk
menjalankan pencarian tersehut.
(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau
tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320,
ayat kedua dan ketiga.

No comments
Post a Comment