DASAR HUKUM ATAU PASAL PASAL MEMBUKA RAHASIA
PASAL MEMBUKA RAHASIA
Pasal 322
(1) Barang siapa dengan sengaja membuka
rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang
sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap
seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang
itu.
Pasal 323
(1) Barang siapa dengan sengaja
memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau
pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Kejahatan
ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu.

No comments
Post a Comment