DASAR HUKUM ATAU PASAL SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU
PASAL SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU
Pasal 242
(1) Barang
siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan
di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan
sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau
tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas
sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka,
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah adalah
janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang
menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan
pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.

No comments
Post a Comment