DASAR HUKUM ATAU PASAL PEMALSUAN MATERAI DAN MEREK
Pasal 253
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun:
1. barang siapa meniru atau memalsu meterai yang
dikeluarkan oleh Pemerintah
Indonesia, atau jika diperlukan
tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang siapa meniru atau memalsu
tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah;
2 barang siapa dengan maksud yang sama,
membikin meterai tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan
hukum.
Pasal 254
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun:
1. barang siapa membubuhi barang-barang emas atau
perak dengan merek Negara yang dipalsukan, atau dengan tanda keahlian menurut
undang-undang yang dipalsukan atau memalsu merek atau tanda yang asli dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah merek atau
tanda itu asli dan tidak dipalsu;
2 barang siapa dengan maksud yang sama
membubuhi barang-barang tersebut dengan merek atau tanda, dengan menggunakan
cap yang asli secara melawan hukum;
3. barang siapa memberi, menambah atau memindah
merek Negara yang asli atau tanda keahlian menurut undang-undang yang asli pada
barang emas atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi merek atau tanda
itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu
seolah-olah merek atau tanda dari semula sudah dibubuhkan pada barang itu.
Pasal 255
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun:
1. barang
siapa membubuhi barang yang wajib ditera atau yang atas permintaan yang
berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera
Indonesia yang palsu, atau barang siapa memalsu tanda tera yang asli, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah
tanda teranya asli dan tidak dipalsu;
2 barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi
merek pada barang tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan
hukum;
3. barang siapa memberi, menambah atau
memindahkan tera
Indonesia yang asli kepada barang
yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda tersebut dari
semula diadakan pada barang itu.
Pasal 256
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
tahun:
1. barang siapa membubuhi merek lain daripada
yang tersebut dalam pasal 254 dan 255, yang menurut ketentuan undang-undang
harus atau boleh dibubuhi pada barang atau bungkusnya secara palsu pada barang
atau bungkus tersebut, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai barang itu seolah-olah mereknya asli dan tidak dipalsu;
2. barang siapa yang dengan maksud yang sama
membubuhi merek pada barang atau bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara
melawan hukum;
3. barang siapa memakai merek yang asli untuk
barang atau bungkusnya, padahal merek itu bukan untuk barang atau bungkusnya
itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu
seolah-olah merek tersebut ditentukan untuk barang itu.
Pasal 257
Barangsiapa dengan sengaja memakai, menjual,
menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke
Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak asli, dipalsu atau dibikin
secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek itu dibubuhkannya
secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau merek itu asli, tidak
dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara
melawan hukum pada benda-benda itu, diancam dengan pidana penjara sama dengan
yang ditentukan dalam pasal 253 - 256, menurut perbedaan yang ditentukan dalam
pasal-pasal itu.
Pasal 258
(1) Barang
siapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan sesudah
dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai ukuran atau
takaran, anak timbangan atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah barang itu
asli dan tidak dipalsu.
Pasal 259
(1) Barang
siapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud hendak
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak diapkir,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual,
menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yang
dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah benda itu tidak diapkir.
Pasal 260
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barangsiapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai,
menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah-olah meterai itu
belum dipakai;
2. barangsiapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan
maksud yang sama menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya,
yang menurut ketentuan undang-undang harus dihubuhkan di atas atau pada meterai-meterai
tersebut.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual,
menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke
Indonesia meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda saat dipakainya
dihilangkan, seolah-olah meterai belum dipakai.
Pasal 260 bis
(1) Ketentuan
dalam pasal 253, 256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan yang
ditentukan dalam pasal-pasal itu, jika perbuatan yang diterangkan di situ
dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia
atau suatu negara asing.
(2) Jika
kejahatan dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh jawatan pos
negara asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan itu
dikurangi sepertiga.
Pasal 261
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang
diketahuinya diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 253 atau dalam pasal 260 bis, berhubung dengan pasal
253, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Bahan-bahan dan barang-barang itu dirampas.
Pasal 262
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 - 260 bis, maka hak-hak sebagaimana
dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.

No comments
Post a Comment