Bolehkah Pemberian Surat Peringatan (SP) dalam Jangka Waktu Berturut-turut
Dalam hal pengusaha memberikan surat peringatan kepada pekerjanya,
dapatkah surat peringatan 1, 2 dan 3 tersebut diberikan dalam rentang
waktu 3 hari berturut-turut, sesuai dengan urutan peringatan yang
diberikan? Surat peringatan itu pula yang dijadikan alasan oleh
pengusaha melakukan PHK sepihak dan tanpa pesangon. Terima kasih.
Jawaban:
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Intisari:
Pengusaha
dapat memberikan Surat Peringatan satu, dua, dan tiga selama tiga
hari berturut-turut kemudian langsung melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja (“PHK”) terhadap pekerjanya jika memang dalam jangka waktu SP
satu, pekerja tersebut melakukan kesalahan lagi, dan begitu pula dalam
SP selanjutnya hingga berujung kepada PHK.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Surat Peringatan (“SP”)
merupakan suatu bentuk pembinaan perusahaan kepada karyawan sebelum
menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawannya yang berupa
surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga, demikian antara lain yang
dikatakan oleh Pengacara Publik LBH Jakarta, Maruli Tua dalam artikel Bank Bukopin Pecat Pengurus Serikat Pekerja.
Dasar dari pemberian Surat Peringatan ini dapat kita temui dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang berbunyi:
(1) Dalam
hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,
pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada
pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama,
kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(3) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon
sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan
masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Lalu
apa yang dimaksud dengan “secara berturut-turut” di sini? Apakah boleh 3
(tiga) hari berturut-turut sebagaimana dalam pertanyaan Anda? Menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
antara lain dikatakan bahwa masing-masing SP dapat diterbitkan secara
berurutan atau tidak, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama. Ini artinya, dimungkinkan bahwa pengaturan bagaimana mekanisme
penerbitan SP itu dituangkan dalam perjanjian kerja atau peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Anda
mengatakan bahwa SP tersebut diberikan oleh pengusaha kepada pekerjanya
secara berurutan. Masih berdasarkan penjelasan pasal ini, dalam hal SP diterbitkan secara berurutan, maka SP pertama berlaku untuk jangka 6 (enam) bulan. Apabila pekerja/buruh melakukan kembali pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama masih dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan maka pengusaha dapat menerbitkan SP kedua, yang juga mempunyai jangka waktu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan kedua.
Apabila
pekerja/buruh masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian
kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha
dapat menerbitkan SP ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 (enam)
bulan sejak diterbitkannya peringatan ketiga. Apabila dalam kurun waktu
peringatan ketiga pekerja/buruh kembali melakukan pelanggaran perjanjian
kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka
pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”). Akan tetapi,
dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat
peringatan pertama sudah terlampaui, maka apabila pekerja/buruh yang
bersangkutan melakukan kembali pelanggaran perjanjian kerja atau
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka surat
peringatan yang diterbitkan oleh pengusaha adalah kembali sebagai
peringatan pertama, demikian pula berlaku juga bagi peringatan kedua dan
ketiga.
Menjawab
pertanyaan Anda, ini artinya SP yang diberikan secara berturut-turut
itu masing-masing berlaku untuk jangka waktu enam bulan. Jika dalam
jangka waktu SP tersebut, si pekerja melakukan kesalahan lagi,
perusahaan dapat menerbitkan SP berikutnya.
Soal PHK secara sepihak, Pasal 151 UU Ketenagakerjaan
menjelaskan bahwa pekerja dan pengusaha harus berusaha semaksimal
mungkin menghindari PHK. Kalaupun PHK tak bisa dihindari, pekerja dan
pengusaha harus berunding untuk mencari kesepakatan. Kalau perundingan
itu masih mentok, maka PHK baru bisa dilakukan setelah ada penetapan
dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Terhadap
PHK yang dilakukan tanpa persetujuan lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial, PHK tersebut menjadi batal demi hukum. Artinya, PHK
itu dianggap sama sekali tidak pernah ada sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 155 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Mengenai pekerja yang mengalami PHK karena telah diberikan SP satu, dua, dan tiga, berdasarkan Pasal 161 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, memperoleh
uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU
Ketenagakerjaan, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

No comments
Post a Comment