DASAR HUKUM ATAU PASAL PENCURIAN
PASAL PENCURIAN
Pasal 362
Barang
siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 363
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian
ternak;
2. pencurian
pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung
meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara,
pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian
di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,
yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak
dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
5. pencurian
yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang
yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan
memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan
dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 364
Perbuatan
yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan
yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah
rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri
tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus
lima puluh rupiah.
Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk
mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan,
untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk
tetap menguasai barang yang dicuri.
(2)
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika
perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
2. jika
perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika
masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan
memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. jika
perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan
kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh
dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang
diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Pasal 366
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalum pasal
362. 363, dan 865 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 -
4.
Pasal 367
(1) Jika pembuat atau pemhantu dari
salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena
kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan,
maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
(2) Jika dia adalah suami (istri) yang
terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah
keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang
derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika
ada pengaduan yang terkena kejahatan.
(3) Jika menurut lembaga matriarkal
kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung (sendiri),
maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.

No comments
Post a Comment