Teori Pengembangan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi Untuk Penguatan Ekonomi Otonomi Daerah
Kelompok
usaha kecil menengah dan koperasi merupakan wujud kehidupan ekonomi
sebagian besar rakyat Indonesia .Keberadaan kelompok ini tidak dapat
dipisahkan dari pertumbuhan perekonomian secara nsional. Kelompok usaha
kecil menengah dan koperasi mampu menyerap lebih dari 64 juta tenaga
kerja dan memberikan kontribusi sebesar lebih kurang 58,2% dalam
pembentukan Produk Domestika Bruto.
Jumlah kelompok usaha kecil menengah
dan koperasi dan daya serap tenaga kerja yang cukup besar ternyata
perkembangannya masih jauh dari yang diharapkan. Kelompok ini hanya
selalu menjadi sasaran program pengembangan dari berbagai institusi
pemerintah, namun program pengembangan tersebut belum menunjukkan
terwujudnya pemberdayaan terhadap kelompok usaha kecil menengah dan
koperasi tersebut.
Implementasi kebijakan Otonomi Daerah
berdasarkan UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah telah membawa
paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta dalam
hubungan antara Pusat dengan Daerah. Kebijakan Otonomi Daerah memberikan
kewenangan yang luas kepada Daerah untuk mengurus dan mengatur
kepentingan masyarakatnya atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Dalam rangka implementasi kebijakan
Otonomi Daerah, pembinaan terhadap kelompok usaha kecil, menengah dan
koperasi perlu menjadi perhatian. Pembinaan terhadap kelompok usaha
kecil menengah dan koperasi bukan hanya menjadi tanggung jawab Pusat
tetapi juga menjadi kewajiban dan tanggung jawab Daerah. Bagaimanakah
pola pembinaan terhadap usaha kecil, menengah dan koperasi dalam
rangka otonomi Daerah.
Kebijakan Otonomi Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah sebagai salah satu perwujudan reformasi
pemerintahan telah melahirkan paradigma baru dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Selama ini penyelenggaraan pemerintahan di daerah
sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan di Daerah mengandung azas dekonsentrasi, desentralisasi dan
pembantuan. Pada masa itu penyelenggaraan otonomi daerah menganut
prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan penekanan
pada otonomi yang lebih merupakan kewajiban daripada hak. Hal ini
mengakibatkan dominasi pusat terhadap daerah sangat besar, sedangkan
daerah dengan segala ketidakberdayaannya harus tunduk dengan keinginan
pusat tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat daerah.
Dengan UU 22/1999 pemberian otonomi
kepada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota didasarkan kepada azas
desentralisasi saja dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung
jawab. Daerah memiliki kewenangan yang mencakup kewenangan dalam
seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan
agama. Dengan demikian daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakatnya menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jadi UU Nomor 22 Tahun 1999 memberikan
hak kepada daerah berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakatnya. Pengaturan dan pengurusan kepentingan
masyarakat tersebut merupakan prakarsa daerah sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dan bukan lagi merupakan instruksi dari pusat. Sehingga daerah dituntut untuk responsif dan akomodatif terhadap tuntutan dan aspirasi masyarakatnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ditetapkan kewenangan Pemerintah (Pusat) di bidang perkoperasian yang meliputi :
- Penetapan pedoman akuntansi koperasi dan pengusaha kecil dan m eneng ah.
- Penetapan pedoman tatacara penyertaan modal pada koperasi.
- Fasilitasi pengembangan sistem distribusi bagi koperasi dan pengusaha kecil dan menengah.
- Fasilitasi kerjasama antar koperasi dan pengusaha kecil dan m eneng ah serta kerjasama dengan badan usaha lain.
Sedangkan selain kewenangan tersebut di
atas menjadi kewenangan Daerah, termasuk di dalamnya untuk pembinaan
terhadap pengusaha kecil menenah dan koperasi. Sesuai dengan
kewenangan Daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
termasuk di dalamnya kepentingan dari pengusaha kecil menengah dan
koperasi.
Kebijakan Pembinaan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi
Sejak lama Pemerintah sudah melakukan
pembinaan terhadap usaha kecil, menengah dan koperasi. Pembinaan
terhadap kelompok usaha ini semenjak kemerdekaan telah mengalami
perubahan beberapa. Dahulu pembinaan terhadap koperasi dipisahkan dengan
pembinaan terhadap usaha kecil dan menengah. Yang satu dibina oleh
Departemen Koperasi sedangkan yang lain dibina oleh Departemen
Perindustrian dan Departemen Perdagangan. Setelah melalui perubahan
beberapa kali maka semenjak beberapa tahun terakhir pembinaan terhadap
usaha kecil menengah dan koperasi dilakukan satu atap di bawah
Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah.
Berdasarkan kepada PROPENAS (Program
Pembangunan Nasional) 2000-2004 ditetapkan program pokok pembinaan usaha
kecil, menengah dan koperasi sebagai berikut:
1. Program penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif.
Program ini bertujuan untuk membukan
kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usahan
dengan memperhatikan kaidah efisiensi ekonomi sebagai prasyarat untuk
berkembangnya PKMK. Sedangkan sasaran yang akan dicapai adalah
menurunnya biaya transaksidan meningkatnya skala usaha PKMK dalam
kegiatan ekonomi.
2. Program Peningkatan Akses kepada Sumber Daya Produktif.
Tujuan program ini adalah meningkatkan
kemampuan PKMK dalam memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi
sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia. Sedangkan
sasarannya adalah tersedianya lembaga pendukung untuk meningkatkan akses
PKMK terhadap sumber daya produktif, seperti SDM, modal, pasar,
teknologi dan informasi.
3. Program Pengembangan Kewirausahaan dan PKMK Berkeunggulan Kompetitif.
Tujuannya untuk mengembangkan perilaku
kewira-usahaan serta meningkatkan daya saing UKMK. Sedangkan sasaran
adalah meningkatnya pengetahuan serta sikap wirausaha dan meningkatnya
produk-tivitas PKMK.
Sebelum dilaksanakannya kebijakan Otonomi
Daerah pembinaan terhadap usaha kecil, menengah dan koperasi
ditangani langsung oleh jajaran Departemen Koperasi dan UKM yang berada
di daerah. Sedangkan Pemerintah Daerah hanya sekedar memfasilitasi,
kalau tidak boleh dikatakan hanya sebagai penonton. Semua kebijakan dan
pedoman pelaksanaannya merupakan kebijakan yang telah ditetapkan dari
Pusat, sementara aparat di lapangan hanya sebagai pelaksana. Pembinaan
yang diberikan tersebut cenderung dilakukan secara seragam terhadap
seluruh Daerah dan lebih bersifat mobilisasi dibandingkan pemberdayaan
terhadpa usaha kecil menengah dan koperasi.
Pola Pembinaan UKMK dalam Rangka Otonomi Daerah
Sejalan dengan kebijakan Otonomi Daerah
yang memberikan kewenangan kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakatnya maka pembinaan usaha kecil, menengah dan
koperasi harus melibatkan seluruh komponen di Daerah. Peran Pemerintah
Daerah sebagai pelaksana kewenangan penyelenggaraan pemerintahan Daerah
Otonom akan sangat menentukan bagi pembinaan UKMK.
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah
maka pembinaan terhadap usaha kecil, m eneng ah dan koperasi perlu
dirumuskan dalam suatu pola pembinaan yang dapat memberdayakan dan
mendorong peningkatan kapasitas usaha kecil, menengah dan koperasi
tersebut. Pola pembinaan tersebut harus memperhatikan kondisi
perkembangan lingkungan strategis yang meliputi perkembangan global,
regional dan nasional. Disamping itu juga pola pembinaan tersebut
hendaknya belajar kepada pengalaman pembinaan terhadap usaha kecil, m
eneng ah dan koperasi yang telah dilaksanakan selama ini.
Pola pembinaan terhadap usaha kecil menengah dan koperasi yang ditawarkan untuk meningkatkan kapasitas dan
daya saingnya dalam rangka Otonomi Daerah antara lain adalah:
- Pelaksana program-program pokok pengembangan UKMK yang telah diatur di dalam Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) 2000-2004 yang meliputi ; Program Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif, Program Peningkatan Akses kepada Sumber Daya Produktif, dan Program Pengembangan Kewirausahaan dan PKMK Berkeunggulan Kompetitif secara terpadu dan berkelanjutan.
- Pelaksanaan program-program pengembangan UKMK yang disusun dengan memperhatikan dan disesuaikan kondisi masing-masing Daerah, tuntutan, aspirasi dan kepentingan masyarakat, serta kemampuan Daerah.
- Keterpaduan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, masyarakat, lembaga keuangan, lembaga akademik dan sebagainya dalam melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kecil, m eneng ah dan koperasi.
- Pemberdayaan SDM aparatur Pemerintah Daerah agar mampu melaksanakan proses pembinaan dan pengembangan terhadap usaha kecil, m eneng ah dan koperasi.
- Pengembangan pewilayahan produk unggulan sesuai potensi dan kemampuan yang dimiliki dalam suatu wilayah bagi usaha kecil menengah dan koperasi dalama rangka meningkatkan daya saing.
- Mensinergikan semua potensi yang ada di Daerah untuk meningkatkan pengembangan usaha kecil menengah dan koperasi sehingga mampu memberikan kontribusi bagi pengembangan implentasi kebijakan Otonomi Daerah.
- Sosialisasi tentang kebijakan perekonomian nasional dalam rangka memasuki era pasar bebas AFTA (ASEAN Free Trae Area), APEC ( Asia Pacific Cooperation) dan WTO (World Trade Organization) kepada seluruh kelompok usaha kecil, menengah dan koperasi.
Akhirnya kita berharap melalui pola pembinaan yang dikembangkan tersebut didapat outcomes yang
yang bersinergi antara kebijakan pembinaan usaha kecil, m eneng ah dan
koperasi dengan kebijakan Otonomi Daerah. Sehingga antara kebijakan
Otonomi Daerah dengan pembinaan usaha kecil, menengah dan koperasi
terdapat simbiosis mutualisma. Implementasi kebijakan Otonomi
Daerah akan menentukan bagi keberhasilan pembinaan usaha kecil, menengah dan koperasi serta sebaliknya pelaksanaan pembinaan UKMK akan
mendorong keberhasilan pelaksanaan Otonomi Daerah, dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
No comments
Post a Comment