COLLECTION POLICY
Yaitu
kebijakan mengenai cara pembayaran angsuran dan sistim penanggulangan piutang
yang akan dan sudah jatuh tempo agar tetap
terkendali.
a.Cara
Pembayaran
Pada umumnya
ada 2 cara pembayaran angsuran yang dapat dipilih oleh konsumen, yaitu konsumen
minta ditagih angsurannya ke rumah/kantor atau konsumen melakukan sendiri pembayaran
angsurannya melalui; kantor-kantor cabang perusahaan, setor melalui bank, atau
transfer melalui ATM.
b.Tahap-Tahap
Penagihan dan Penyelesaian Masalah
§
Sebelum Jatuh Tempo :
-Remainder via SMS (Diingatkan melalui SMS)
-Telecall activity
(Dijelaskan lebih rinci melalui telepon oleh Desk Collector)
§
Setelah Jatuh Tempo
-Field collector (ditagih oleh kolektor, 3 hari setelah jatuh tempo atau jika konsumen
minta
ditagih ke rumah)
-Warning (Surat Peringatan I, II, III,
masing-masing berjarak 7 hari)
§ Penarikan Barang Jaminan
-Eksekusi barang jaminan
-Surat Pemberitahuan Penebusan/Penjualan barang
jaminan
c.Klassifikasi Aging/ AR Balance
§ Current/No Od : Collection Lancar
§ 1- 30
hari : Kategori Collection
Lancar dgn perhatian khusus
§ 31 - 60 hari :
Gejala Collection Bermasalah
§
61 –
90 hari :
Collection Bermasalah (Potensial Loss)
§
>
90 hari :
NPL/BD dan Write Off
(Diputuskan oleh Direksi)
No comments
Post a Comment