• Breaking News

    COLLECTION POLICY

    Yaitu kebijakan mengenai cara pembayaran angsuran dan sistim penanggulangan piutang yang akan dan sudah jatuh tempo agar tetap  terkendali.

    a.Cara Pembayaran
    Pada umumnya ada 2 cara pembayaran angsuran yang dapat dipilih oleh konsumen, yaitu konsumen minta ditagih angsurannya ke rumah/kantor atau konsumen melakukan sendiri pembayaran angsurannya melalui; kantor-kantor cabang perusahaan, setor melalui bank, atau transfer melalui ATM.
     
    b.Tahap-Tahap Penagihan dan Penyelesaian Masalah
    §  Sebelum Jatuh Tempo :
    -Remainder via SMS (Diingatkan melalui SMS)
    -Telecall activity (Dijelaskan lebih rinci melalui telepon oleh Desk Collector)
               
    §  Setelah Jatuh Tempo
    -Field collector (ditagih oleh kolektor, 3 hari setelah jatuh tempo atau jika konsumen
      minta ditagih ke rumah)
    -Warning (Surat Peringatan I, II, III, masing-masing berjarak 7 hari)

    §  Penarikan Barang Jaminan
    -Eksekusi barang jaminan
    -Surat Pemberitahuan Penebusan/Penjualan barang jaminan

                c.Klassifikasi Aging/ AR Balance
    §  Current/No Od            : Collection Lancar
    §  1- 30  hari                    : Kategori Collection Lancar dgn perhatian khusus
    §  31 - 60 hari                  : Gejala Collection Bermasalah
    §  61 – 90 hari                 : Collection Bermasalah (Potensial Loss)
    §  > 90 hari                      : NPL/BD dan Write Off (Diputuskan oleh Direksi)

    No comments