ACCOUNT RECEIVABLE POLICY
Yaitu
kebijakan yang ditetapkan sebagai acuan dalam mengontrol resiko AR supaya tetap
terkendali dan menguntungkan. Yang diatur dalam kebijakan AR ini antara lain:
a.Area Sales
Coverage
Yaitu kebijakan
yang mengatur sampai seberapa jauh (berapa kilometer) radius suatu area
penjualan yang akan dilayani. Area sales
coverage ini secara otomatis juga akan menjadi area collection coverage.
Pertimbangan-pertimbangan
yang biasanya digunakan dalam menentukan luasnya suatu area sales coverage
adalah; tingkat kepadatan penduduk, letak geografis suatu daerah, kondisi
jalan, dan kondisi ekonomi daerah tersebut.
b.Tanggung
jawab surveyor dan Credit Analyst
Yaitu aturan
yang mewajibkan surveyor atau credit analyst untuk bertanggung jawab atas
kredit yang telah disetujui, sampai dengan batas angsuran tertentu. Pada
dasarnya surveyor wajib bertanggung jawab atas kelancaran pembayaran angsuran
konsumen sampai lunas, namun apabila konsumen gagal melaksanakan kewajibannya
pada awal-awal angsuran (misalnya terjadi bad debt pada angsuran 1-6), maka
surveyor akan mendapat sanksi administrative. Demikian juga halnya dengan
credit analyst. Aturan sanksi sehubungan dengan tanggung jawab surveyor dan
credit analyst ini ditetapkan oleh
Marketing Director.
c.Denda dan
Penalty
Yaitu sanksi administrasi
yang akan ditanggung oleh konsumen apabila melakukan tindakan yang menyimpang
dari aturan main yang telah disepakati dan ditandatangani dalam surat perjanjian
pembiayaan.
Penyimpangan/pelanggaran
yang umunya terjadi adalah :
-Keterlambatan
dalam pembayaran angsuran :
dikenakan denda
-Pelunasan
lebih awal dari jadwal :
dikenakan penalty
-Tebus kembali
barang yang sempat ditarik/sita :
dikenakan penalty
Besarnya denda
atau penalty yang harus ditanggung konsumen untuk tiap jenis pelanggaran,
umumnya diatur dalam surat
perjanjian kredit atau ditetapkan dalam surat
keputusan oleh Marketing Director.
d.Cadangan Bad
Debt (Allowance for Bad Debt)
Karena bisnis
pembiayaan merupakan bisnis dengan resiko yang cukup tinggi, maka perlu ada
pencadangan biaya setiap bulan atau setiap tahun yang akan digunakan untuk
menutupi piutang yang sudah dinyatakan raib (bad debt). Besarnya cadangan untuk
bad debt ini ditentukan oleh Direksi.
f.Penghapusan
Piutang (Write Off)
Yaitu
penutupan piutang atas konsumen-konsumen yang telah dinyatakan bad debt dan sangat
kecil kemungkinan untuk bisa
diselesaikan. Biaya yang digunakan untuk penutupan piutang tersebut didapat
dari cadangan bad debt yang telah tersedia.
Pelaksanaan
write off harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari jajaran Direksi.
No comments
Post a Comment