• Breaking News

    ACCOUNT RECEIVABLE POLICY

    Yaitu kebijakan yang ditetapkan sebagai acuan dalam mengontrol resiko AR supaya tetap terkendali dan menguntungkan. Yang diatur dalam kebijakan AR ini antara lain:

    a.Area Sales Coverage
    Yaitu kebijakan yang mengatur sampai seberapa jauh (berapa kilometer) radius suatu area penjualan yang akan  dilayani. Area sales coverage ini secara otomatis juga akan menjadi area collection coverage.
    Pertimbangan-pertimbangan yang biasanya digunakan dalam menentukan luasnya suatu area sales coverage adalah; tingkat kepadatan penduduk, letak geografis suatu daerah, kondisi jalan, dan kondisi ekonomi daerah tersebut.

    b.Tanggung jawab surveyor dan Credit Analyst
    Yaitu aturan yang mewajibkan surveyor atau credit analyst untuk bertanggung jawab atas kredit yang telah disetujui, sampai dengan batas angsuran tertentu. Pada dasarnya surveyor wajib bertanggung jawab atas kelancaran pembayaran angsuran konsumen sampai lunas, namun apabila konsumen gagal melaksanakan kewajibannya pada awal-awal angsuran (misalnya terjadi bad debt pada angsuran 1-6), maka surveyor akan mendapat sanksi administrative. Demikian juga halnya dengan credit analyst. Aturan sanksi sehubungan dengan tanggung jawab surveyor dan credit analyst  ini ditetapkan oleh Marketing Director.

    c.Denda dan Penalty
    Yaitu sanksi administrasi yang akan ditanggung oleh konsumen apabila melakukan tindakan yang menyimpang dari aturan main yang telah disepakati dan ditandatangani dalam surat perjanjian pembiayaan.

    Penyimpangan/pelanggaran yang  umunya terjadi adalah :
    -Keterlambatan dalam pembayaran angsuran             : dikenakan denda
    -Pelunasan lebih awal dari jadwal                               : dikenakan penalty
    -Tebus kembali barang yang sempat ditarik/sita         : dikenakan penalty

    Besarnya denda atau penalty yang harus ditanggung konsumen untuk tiap jenis pelanggaran, umumnya diatur dalam surat perjanjian kredit atau ditetapkan dalam surat keputusan oleh Marketing Director.


    d.Cadangan Bad Debt (Allowance for Bad Debt)
    Karena bisnis pembiayaan merupakan bisnis dengan resiko yang cukup tinggi, maka perlu ada pencadangan biaya setiap bulan atau setiap tahun yang akan digunakan untuk menutupi piutang yang sudah dinyatakan raib (bad debt). Besarnya cadangan untuk bad debt ini ditentukan oleh Direksi.


    f.Penghapusan Piutang (Write Off)
    Yaitu penutupan piutang atas konsumen-konsumen yang telah dinyatakan bad debt dan sangat kecil kemungkinan untuk  bisa diselesaikan. Biaya yang digunakan untuk penutupan piutang tersebut didapat dari cadangan bad debt yang telah tersedia.
    Pelaksanaan write off harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari jajaran Direksi.

    No comments