BAB XV : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
Perusahaan Pembiayaan pada saat ditetapkannya
Peraturan Menteri Keuangan ini mempunyai modal disetor kurang dari ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, tidak wajib menyesuaikan persyaratan modal
disetor tersebut sepanjang tidak melakukan perubahan pemegang saham.
Pasal 46
Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh Izin
Usaha, wajib memenuhi ketentuan pasal 11, Pasal 15 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25
ayat (3), dan Pasal 28 ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 47
Sanksi-sanksi yang telah diberikan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tanggal 27 Oktober 2000
tentang Perusahaan Pembiayaan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002 tanggal 23 April 2002, dinyatakan tetap
berlaku.
Pasal 48
Perusahaan Pembiayaan yang pada saat ditetapkannya
Peraturan Menteri Keuangan ini telah memperoleh Izin Usaha untuk melakukan
kegiatan Usaha Kartu Kredit, sepanjang berkaitan dengan sistem pembayaran wajib
mengikuti ketentuan Bank Indonesia.
Pasal 49
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 dan Pasal 19 ayat (3), tidak berlaku bagi pelaporan perubahan
pemegang saham yang telah diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri
Keuangan ini.
Pasal 50
Selama ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) belum ditetapkan, Keputusan Direktur Jenderal Lembaga
Keuangan Nomor 1500/LK/2005 tanggal 4 Mei 2005 tetap dinyatakan berlaku dan
penyebutan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dalam keputusan tersebut, diubah
menjadi Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Pasal 51
Permohonan pembukaan kantor cabang, yang telah
diajukan kepada Menteri sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dan
belum memperoleh persetujuan berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
ini.
Pasal 52
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini,
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tanggal 27 Oktober 2000
tentang Perusahaan Pembiayaan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002 tanggal 23 April 2002, dan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 185/KMK.017/2002 tanggal 24 April 2002 tentang
Penghentian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 53
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini
dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 September 2006
MENTERI KEUANGAN
ttd,
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian T.U. Departemen
ttd,
Antonius Suharto
NIP 060041107
No comments
Post a Comment