BAB XIV : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
BAB XIV
SANKSI
Pasal 44
(1) Setiap
Perusahaan Pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan ini dikenakan sanksi berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan
pencabutan Izin Usaha.
(2)
Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara tertulis
sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 30
(tiga puluh) hari.
(3) Dalam
hal masa berlaku peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berakhir
dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), maka Menteri menetapkan sanksi pembekuan kegiatan usaha
Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.
(4) Dalam
hal masa berlaku peringatan berakhir jatuh pada hari libur nasional maka
peringatan berlaku hingga hari kerja berikutnya.
(5)
Pembekuan kegiatan usaha diberikan secara tertulis untuk jangka waktu 3 (tiga)
bulan dan mulai berlaku sejak surat pembekuan ditetapkan.
(6)
Perusahaan Pembiayaan yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.
(7) Dalam
hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mencabut sanksi pembekuan kegiatan
usaha.
(8) Dalam
hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Perusahaan Pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan
dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, Menteri mencabut Izin Usaha Perusahaan
Pembiayaan yang bersangkutan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
No comments
Post a Comment