• Breaking News

    BAB XIV : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

    BAB XIV
    SANKSI

    Pasal 44
    (1) Setiap Perusahaan Pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dikenakan sanksi berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan Izin Usaha.
    (2) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
    (3) Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Menteri menetapkan sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.
    (4) Dalam hal masa berlaku peringatan berakhir jatuh pada hari libur nasional maka peringatan berlaku hingga hari kerja berikutnya.
    (5) Pembekuan kegiatan usaha diberikan secara tertulis untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dan mulai berlaku sejak surat pembekuan ditetapkan.
    (6) Perusahaan Pembiayaan yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.
    (7) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.
    (8) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perusahaan Pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, Menteri mencabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

    No comments