• Breaking News

    BAB VIII : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

    BAB VIII
    PEMBATASAN

    Pasal 30
    Perusahaan Pembiayaan dilarang:
    a. menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
    b. menerbitkan Surat Sanggup Bayar (Promissory Note), kecuali sebagai jaminan atas hutang kepada bank yang menjadi krediturnya;
    c. memberikan jaminan dalam segala bentuknya kepada pihak lain.

    No comments