BAB VIII : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
BAB VIII
PEMBATASAN
Pasal 30
Perusahaan Pembiayaan dilarang:
a. menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam
bentuk giro, deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu;
b. menerbitkan Surat Sanggup Bayar (Promissory Note),
kecuali sebagai jaminan atas hutang kepada bank yang menjadi krediturnya;
c. memberikan jaminan dalam segala bentuknya kepada pihak
lain.
No comments
Post a Comment