BAB XIII : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
BAB XIII
PENCABUTAN IZIN USAHA
Pasal 37
(1)
Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan dilakukan oleh Menteri..
(2)
Pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal
Perusahaan Pembiayaan:
a. bubar;
b.
dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Peraturan Menteri Keuangan
ini;
c. tidak
lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan;
d.
melakukan Merger atau Konsolidasi;
e. tidak
memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (3).
Pasal 38
Perusahaan Pembiayaan bubar karena:
a.
keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
b. jangka
waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir;
c. putusan
pengadilan;
d.
keputusan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian.
Pasal 39
Dalam hal Perusahaan Pembiayaan bubar karena keputusan
rapat umum pemegang saham, likuidator wajib melaporkan hasil rapat umum
pemegang saham kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak rapat
umum pemegang saham dilaksanakan.
Pasal 40
Ketentuan sebagaimana dalam Pasal 39, berlaku pula
bagi Perusahaan Pembiayaan yang bubar karena jangka waktu berdirinya sudah
berakhir.
Pasal 41
(1) Dalam
hal Perusahaan Pembiayaan bubar berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan
pemerintah, likuidator atau penyelesai wajib melaporkan pembubaran tersebut
kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan pengadilan
mempunyai kekuatan hukum tetap atau dikeluarkannya keputusan pemerintah.
(2) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilampiri:
a. putusan
pengadilan dan atau keterangan resmi yang menyatakan putusan pengadilan
mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
b.
keputusan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian.
Pasal 42
(1)
Perusahaan Pembiayaan yang melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak
lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya
15 (lima belas) hari sejak perubahan anggaran dasar disahkan oleh instansi
berwenang.
(2) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilampiri:
a. risalah
rapat umum pemegang saham atau rapat anggota; dan
b.
perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang.
Pasal 43
Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42,
Menteri mencabut Izin Usaha.
No comments
Post a Comment