• Breaking News

    BAB XIII : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

    BAB XIII
    PENCABUTAN IZIN USAHA

    Pasal 37
    (1) Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan dilakukan oleh Menteri..
    (2) Pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Perusahaan Pembiayaan:
    a. bubar;
    b. dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Peraturan Menteri Keuangan ini;
    c. tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan;
    d. melakukan Merger atau Konsolidasi;
    e. tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (3).

    Pasal 38
    Perusahaan Pembiayaan bubar karena:
    a. keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
    b. jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir;
    c. putusan pengadilan;
    d. keputusan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

    Pasal 39
    Dalam hal Perusahaan Pembiayaan bubar karena keputusan rapat umum pemegang saham, likuidator wajib melaporkan hasil rapat umum pemegang saham kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak rapat umum pemegang saham dilaksanakan.
    Pasal 40
    Ketentuan sebagaimana dalam Pasal 39, berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan yang bubar karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir.
    Pasal 41
    (1) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan bubar berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan pemerintah, likuidator atau penyelesai wajib melaporkan pembubaran tersebut kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau dikeluarkannya keputusan pemerintah.
    (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilampiri:
    a. putusan pengadilan dan atau keterangan resmi yang menyatakan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
    b. keputusan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

    Pasal 42
    (1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak perubahan anggaran dasar disahkan oleh instansi berwenang.
    (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilampiri:
    a. risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota; dan
    b. perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang.

    Pasal 43

    Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42, Menteri mencabut Izin Usaha.

    No comments