• Breaking News

    BAB XII : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

    BAB XII
    PENGAWASAN

    Pasal 36
    (1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perusahaan Pembiayaan.
    (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.

    No comments