BAB XII : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
BAB XII
PENGAWASAN
Pasal 36
(1) Menteri
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perusahaan Pembiayaan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan baik secara langsung
maupun tidak langsung.
No comments
Post a Comment