BAB XI : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
BAB XI
PELAPORAN
Pasal 33
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan kepada
Menteri dengan tembusan kepada Bank Indonesia;
a.
Laporan Keuangan Bulanan;
b.
Laporan Kegiatan Usaha Semesteran;
c.
Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
(2)
Ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b, ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan.
(3)
Perusahaan Pembiayaan wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi
singkat sekurang-kurangnya dalam 1 (satu) surat kabar harian yang mempunyai
peredaran luas, selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
(4)
Pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi singkat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari setelah pelaksanaan pengumuman.
Pasal 34
(1) Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, wajib disampaikan
selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan.
(2) Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b, wajib disampaikan
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode semester berakhir.
(3) Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c, wajib disampaikan
selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
(4) Tahun
buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan berdasarkan tahun takwim.
Pasal 35
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
disampaikan kepada:
a. Menteri c.q. Biro Perbankan, Pembiayaan dan Penjaminan
dengan alamat Gedung A lantai 5, Jalan Dr. Wahidin Nomor 1, Jakarta Pusat
10710;
b. Bank Indonesia c.q. Direktorat Statistik Ekonomi dan
Moneter – Bagian Statistik Moneter, Jalan Kebon Sirih Nomor 82-84, Jakarta
Pusat 10110.
No comments
Post a Comment