• Breaking News

    BAB XI : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

    BAB XI
    PELAPORAN

    Pasal 33
    (1) Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Bank Indonesia;
    a. Laporan Keuangan Bulanan;
    b. Laporan Kegiatan Usaha Semesteran;
    c. Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
    (2) Ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
    (3) Perusahaan Pembiayaan wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi singkat sekurang-kurangnya dalam 1 (satu) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas, selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
    (4) Pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan pengumuman.

    Pasal 34
    (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, wajib disampaikan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan.
    (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b, wajib disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode semester berakhir.
    (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c, wajib disampaikan selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
    (4) Tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan berdasarkan tahun takwim.

    Pasal 35
    Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disampaikan kepada:
    a. Menteri c.q. Biro Perbankan, Pembiayaan dan Penjaminan dengan alamat Gedung A lantai 5, Jalan Dr. Wahidin Nomor 1, Jakarta Pusat 10710;
    b. Bank Indonesia c.q. Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter – Bagian Statistik Moneter, Jalan Kebon Sirih Nomor 82-84, Jakarta Pusat 10110.

    No comments