BAB IX : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
BAB IX
PERUBAHAN NAMA
Pasal 31
(1)
Perubahan nama Perusahaan Pembiayaan wajib dilaporkan kepada Menteri
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak perubahan nama dilaksanakan
sesuai dengan format dalam Lampiran XI.
(2) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri:
a. risalah
rapat umum pemegang saham;
b.
perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang; dan
c. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan Pembiayaan yang baru.
(3)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan
perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Izin Usaha
Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.
No comments
Post a Comment