• Breaking News

    BAB IX : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

    BAB IX
    PERUBAHAN NAMA

    Pasal 31
    (1) Perubahan nama Perusahaan Pembiayaan wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak perubahan nama dilaksanakan sesuai dengan format dalam Lampiran XI.
    (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri:
    a. risalah rapat umum pemegang saham;
    b. perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang; dan
    c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan Pembiayaan yang baru.
    (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.

    No comments