BAB V : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
BAB V
MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI
Pasal 21
(1) Merger,
Akuisisi dan Konsolidasi wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15
(lima belas) hari setelah Merger, Akuisisi dan Konsolidasi dilakukan
(2) Kantor
pusat dan Kantor Cabang dari Perusahaan Pembiayaan yang menggabungkan diri atau
Konsolidasi dapat diberlakukan sebagai Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan
hasil Merger atau hasil Konsolidasi.
(3) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan sesuai dengan format dalam
Lampiran VI wajib dilampiri dengan:
a. risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
b. perubahan anggaran dasar yang telah disahkan atau
dilaporkan kepada instansi berwenang dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan;
c. akta Merger atau akta Konsolidasi;
d. data pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris atau
anggota, pengurus dan pengawas;
e. status kantor Perusahaan Pembiayaan yang menggabungkan
diri atau Konsolidasi.
(4)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri:
a. mencabut
Izin Usaha yang telah ditetapkan dan menetapkan status kantor pusat dan Kantor
Cabang dari Perusahaan Pembiayaan yang menggabungkan diri; atau
b. memberi
izin usaha lepada Perusahaan Pembiayaan hasil Konsolidasi;
c. mencatat
perubahan pemegang saham.
(5) Izin
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berlaku sejak Konsolidasi
disetujui oleh instansi yang berwenang.
(6) sebelum
izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan, Perusahaan
Pembiayaan hasil Konsolidasi dapat menjalankan kegiatan usaha.
(7) Merger,
Akuisisi dan Konsolidasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
No comments
Post a Comment