• Breaking News

    BAB V : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

    BAB V
    MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI

    Pasal 21
    (1) Merger, Akuisisi dan Konsolidasi wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah Merger, Akuisisi dan Konsolidasi dilakukan
    (2) Kantor pusat dan Kantor Cabang dari Perusahaan Pembiayaan yang menggabungkan diri atau Konsolidasi dapat diberlakukan sebagai Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan hasil Merger atau hasil Konsolidasi.
    (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan sesuai dengan format dalam Lampiran VI wajib dilampiri dengan:
    a. risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
    b. perubahan anggaran dasar yang telah disahkan atau dilaporkan kepada instansi berwenang dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan;
    c. akta Merger atau akta Konsolidasi;
    d. data pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris atau anggota, pengurus dan pengawas;
    e. status kantor Perusahaan Pembiayaan yang menggabungkan diri atau Konsolidasi.
    (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri:
    a. mencabut Izin Usaha yang telah ditetapkan dan menetapkan status kantor pusat dan Kantor Cabang dari Perusahaan Pembiayaan yang menggabungkan diri; atau
    b. memberi izin usaha lepada Perusahaan Pembiayaan hasil Konsolidasi;
    c. mencatat perubahan pemegang saham.
    (5) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berlaku sejak Konsolidasi disetujui oleh instansi yang berwenang.
    (6) sebelum izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan, Perusahaan Pembiayaan hasil Konsolidasi dapat menjalankan kegiatan usaha.
    (7) Merger, Akuisisi dan Konsolidasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    No comments