• Breaking News

    BAB VI : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

    BAB VI
    KANTOR CABANG

    Pasal 22
    (1) Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri.
    (2) Untuk dapat membuka Kantor Cabang, Perusahaan Pembiayaan harus memiliki ekuitas sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor berdasarkan laporan keuangan bulanan terakhir.
    (3) Permohonan untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri sesuai dengan format dalam Lampiran VII dan wajib dilampiri dengan:
    a. bukti penguasaan gedung kantor;
    b. rencana kerja tahunan Perusahaan Pembiayaan yang memuat rencana pembukaan Kantor Cabang dengan mencantumkan lokasi kantor cabang yang akan dibuka, sumber pendanaan, dan target pembiayaan, proyeksi arus kas, proyeksi neraca, dan perhitungan laba rugi;
    c. rencana kerja Kantor Cabang sekurang-kurangnya memuat:
    1. rencana pembiayaan dan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud;
    2. sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia termasuk nama calon kepala cabang serta jumlah karyawan;
    3. proyeksi arus kas bulanan selama 12 (dua belas) bulan yang dimulai sejak Kantor Cabang melakukan kegiatan operasional serta proyeksi neraca dan perhitungan laba rugi.
    (4) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.

    Pasal 23
    (1) Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, wajib melakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak izin ditetapkan.
    (2) Laporan pelaksanaan kegiatan usaha Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan format dalam Lampiran VIII.
    (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Cabang tidak melakukan usaha, Menteri mencabut izin pembukaan Kantor Cabang yang telah ditetapkan.

    Pasal 24
    (1) Penutupan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri.
    (2) Permohonan penutupan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri sebelum pelaksanaan penutupan kantor, sesuai dengan format dalam Lampiran IX.
    (3) Laporan pelaksanaan penutupan Kantor Cabang wajib disampaikan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah tanggal penutupan.

    No comments