BAB VI : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
BAB VI
KANTOR CABANG
Pasal 22
(1)
Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan hanya dapat dilakukan dengan izin
Menteri.
(2) Untuk
dapat membuka Kantor Cabang, Perusahaan Pembiayaan harus memiliki ekuitas
sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor berdasarkan
laporan keuangan bulanan terakhir.
(3)
Permohonan untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada Menteri sesuai dengan format dalam Lampiran VII dan wajib dilampiri
dengan:
a. bukti
penguasaan gedung kantor;
b. rencana
kerja tahunan Perusahaan Pembiayaan yang memuat rencana pembukaan Kantor Cabang
dengan mencantumkan lokasi kantor cabang yang akan dibuka, sumber pendanaan,
dan target pembiayaan, proyeksi arus kas, proyeksi neraca, dan perhitungan laba
rugi;
c. rencana
kerja Kantor Cabang sekurang-kurangnya memuat:
1. rencana
pembiayaan dan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana
dimaksud;
2. sistem
dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia termasuk nama calon
kepala cabang serta jumlah karyawan;
3. proyeksi
arus kas bulanan selama 12 (dua belas) bulan yang dimulai sejak Kantor Cabang
melakukan kegiatan operasional serta proyeksi neraca dan perhitungan laba rugi.
(4)
Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen
permohonan diterima secara lengkap.
Pasal 23
(1) Kantor
Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, wajib melakukan kegiatan usaha
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak izin ditetapkan.
(2) Laporan
pelaksanaan kegiatan usaha Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
wajib disampaikan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah
pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan format dalam Lampiran VIII.
(3) Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Cabang tidak
melakukan usaha, Menteri mencabut izin pembukaan Kantor Cabang yang telah
ditetapkan.
Pasal 24
(1)
Penutupan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan hanya dapat dilakukan dengan izin
Menteri.
(2)
Permohonan penutupan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
Menteri sebelum pelaksanaan penutupan kantor, sesuai dengan format dalam
Lampiran IX.
(3) Laporan
pelaksanaan penutupan Kantor Cabang wajib disampaikan kepada Menteri
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah tanggal penutupan.
No comments
Post a Comment