BAB X : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
BAB X
PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR
Pasal 32
Pemindahan alamat kantor pusat atau Kantor Cabang
Perusahaan Pembiayaan wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15
(lima belas) hari sejak pelaksanaan pemindahan disertai dengan bukti penguasaan
gedung kantor.
No comments
Post a Comment