• Breaking News

    BAB X : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

    BAB X
    PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR

    Pasal 32
    Pemindahan alamat kantor pusat atau Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak pelaksanaan pemindahan disertai dengan bukti penguasaan gedung kantor.

    No comments