• Breaking News

    BAB IV : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

    BAB IV
    KEPEMILIKAN DAN KEPENGURUSAN

    Pasal 14
    Kepemilikan saham oleh badan usaha asing ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.
    Pasal 15
    (1) Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, jumlah penyertaan modal pada Perusahaan Pembiayaan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari modal sendiri.
    (2) Dalam hal badan hukum tersebut telah melakukan penyertaan, maka maksimum penyertaan pada perusahaan pembiayaan adalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikurangi dengan penyertaan yang telah dilakukan.
    (3) Modal sendiri pemegang saham yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas merupakan penjumlahan dari modal disetor, agio saham, cadangan dan saldo laba/rugi.
    (4) Modal sendiri pemegang saham yang berbentuk hukum Koperasi merupakan penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
    (5) Modal sendiri pemegang saham yang berbentuk badan hukum Yayasan adalah sebesar aktiva bersih yang terdiri dari Aktiva Bersih terikat secara permanen, Aktiva Bersih terikat secara temporer, dan Aktiva Bersih tidak terikat.

    Pasal 16
    (1)  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, tidak berlaku bagi Dana Pensiun.
    (2) Bagi pemegang saham yang berbentuk hukum Dana Pensiun, jumlah penyertaan pada Perusahaan Pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang investasi Dana Pensiun.

    Pasal 17
    (1) Setiap Direksi, Komisaris dan Kepala Cabang Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan.
    (2) Ketentuan yang diperlukan mengenai persyaratan kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
    Pasal 18
    (1) Pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas Perusahaan Pembiayaan sekurang-kurangnya wajib memenuhi persyaratan:
    a. tidak tercatat dalam Daftar Kredit Macet di sektor perbankan;
    b. tidak tercantum dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) di sektor perbankan;
    c. tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;
    d. setoran modal pemegang saham tidak berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang (money laundering);
    e. salah satu direksi atau pengurus harus berpengalaman operasional di bidang Perusahaan Pembiayaan atau perbankan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; dan
    f. tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
    (2) Dalam hal pemegang saham Perusahaan Pembiayaan berbentuk hukum Perseroan Terbatas, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali huruf e berlaku bagi pemegang saham dan direksi dari Perseroan Terbatas tersebut.
    (3) Dalam hal pemegang saham Perusahaan Pembiayaan berbentuk hukum Koperasi, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali huruf e berlaku bagi pengurus Koperasi tersebut.
    (4) Dalam hal pemegang saham Perusahaan Pembiayaan berbentuk hukum Dana Pensiun, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali huruf e berlaku bagi pengurus Dana Pensiun tersebut.

    Pasal 19
    (1) Setiap perubahan anggaran dasar, pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah perubahan disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang.
    (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan sesuai dengan format dalam Lampiran III, IV atau V Peraturan Menteri Keuangan ini serta wajib dilampiri dengan:
    a. perubahan anggaran dasar yang telah disahkan atau dilaporkan kepada instansi berwenang dan/atau didaftarkan dalam Daftar Perusahaan;
    b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan/atau huruf c.
    (3) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan perubahan pemegang saham, sementara modal disetornya kurang dari Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), wajib menyesuaikan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
    (4) Dalam hal pemegang saham Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk badan hukum dan pemegang saham badan hukum tersebut berubah sehingga terdapat pemegang saham baru di atas 50% (lima puluh perseratus), maka Perusahaan Pembiayaan wajib menyesuaikan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

    Pasal 20
    (1) Direksi Perusahaan Pembiayaan wajib menetap di Indonesia dan dilarang melakukan perangkapan jabatan sebagai Direksi pada Perusahaan Pembiayaan lain.
    (2) Direksi Perusahaan Pembiayaan diperkenankan merangkap jabatan sebagai Komisaris pada 1 (satu) Perusahaan Pembiayaan lain.
    (3) Komisaris Perusahaan Pembiayaan, diperkenankan merangkap jabatan menjadi komisaris sebanyak-banyaknya pada 3 (tiga) Perusahaan Pembiayaan.











    No comments