BAB IV : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
BAB IV
KEPEMILIKAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 14
Kepemilikan saham oleh badan usaha asing ditetapkan
setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal
disetor.
Pasal 15
(1) Bagi
pemegang saham yang berbentuk badan hukum, jumlah penyertaan modal pada
Perusahaan Pembiayaan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 50% (lima puluh
perseratus) dari modal sendiri.
(2) Dalam
hal badan hukum tersebut telah melakukan penyertaan, maka maksimum penyertaan
pada perusahaan pembiayaan adalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikurangi
dengan penyertaan yang telah dilakukan.
(3) Modal
sendiri pemegang saham yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas merupakan
penjumlahan dari modal disetor, agio saham, cadangan dan saldo laba/rugi.
(4) Modal
sendiri pemegang saham yang berbentuk hukum Koperasi merupakan penjumlahan dari
simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
(5) Modal
sendiri pemegang saham yang berbentuk badan hukum Yayasan adalah sebesar aktiva
bersih yang terdiri dari Aktiva Bersih terikat secara permanen, Aktiva Bersih
terikat secara temporer, dan Aktiva Bersih tidak terikat.
Pasal 16
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15, tidak berlaku bagi Dana Pensiun.
(2) Bagi
pemegang saham yang berbentuk hukum Dana Pensiun, jumlah penyertaan pada
Perusahaan Pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang investasi
Dana Pensiun.
Pasal 17
(1) Setiap
Direksi, Komisaris dan Kepala Cabang Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi
persyaratan kemampuan dan kepatutan.
(2)
Ketentuan yang diperlukan mengenai persyaratan kemampuan dan kepatutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Pasal 18
(1) Pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris atau
pengurus dan pengawas Perusahaan Pembiayaan sekurang-kurangnya wajib memenuhi
persyaratan:
a. tidak
tercatat dalam Daftar Kredit Macet di sektor perbankan;
b. tidak
tercantum dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) di sektor perbankan;
c. tidak pernah
dihukum karena tindak pidana kejahatan;
d. setoran
modal pemegang saham tidak berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang
(money laundering);
e. salah
satu direksi atau pengurus harus berpengalaman operasional di bidang Perusahaan
Pembiayaan atau perbankan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; dan
f. tidak
pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam
hal pemegang saham Perusahaan Pembiayaan berbentuk hukum Perseroan Terbatas,
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali huruf e berlaku bagi
pemegang saham dan direksi dari Perseroan Terbatas tersebut.
(3) Dalam
hal pemegang saham Perusahaan Pembiayaan berbentuk hukum Koperasi, ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali huruf e berlaku bagi pengurus
Koperasi tersebut.
(4) Dalam
hal pemegang saham Perusahaan Pembiayaan berbentuk hukum Dana Pensiun,
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali huruf e berlaku bagi
pengurus Dana Pensiun tersebut.
Pasal 19
(1) Setiap
perubahan anggaran dasar, pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris atau
pengurus dan pengawas wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15
(lima belas) hari setelah perubahan disetujui atau dicatat oleh instansi yang
berwenang.
(2) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan sesuai dengan format dalam
Lampiran III, IV atau V Peraturan Menteri Keuangan ini serta wajib dilampiri
dengan:
a.
perubahan anggaran dasar yang telah disahkan atau dilaporkan kepada instansi
berwenang dan/atau didaftarkan dalam Daftar Perusahaan;
b. dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan/atau huruf c.
(3)
Perusahaan Pembiayaan yang melakukan perubahan pemegang saham, sementara modal
disetornya kurang dari Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), wajib
menyesuaikan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(4) Dalam
hal pemegang saham Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berbentuk badan hukum dan pemegang saham badan hukum tersebut berubah sehingga
terdapat pemegang saham baru di atas 50% (lima puluh perseratus), maka
Perusahaan Pembiayaan wajib menyesuaikan modal disetor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13.
Pasal 20
(1) Direksi
Perusahaan Pembiayaan wajib menetap di Indonesia dan dilarang melakukan
perangkapan jabatan sebagai Direksi pada Perusahaan Pembiayaan lain.
(2) Direksi
Perusahaan Pembiayaan diperkenankan merangkap jabatan sebagai Komisaris pada 1
(satu) Perusahaan Pembiayaan lain.
(3)
Komisaris Perusahaan Pembiayaan, diperkenankan merangkap jabatan menjadi
komisaris sebanyak-banyaknya pada 3 (tiga) Perusahaan Pembiayaan.
No comments
Post a Comment