BAB III : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
BAB III
TATA CARA PENDIRIAN
Bagian Pertama
Izin Usaha
Pasal 7
(1)
Perusahaan Pembiayaan didirikan dalam bentuk badan hukum Perseroan Terbatas
atau Koperasi.
(2) Perusahaan Pembiayaan dapat didirikan oleh:
a. warga
negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
b. badan
usaha asing dan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia (usaha
patungan).
Pasal 8
(1) Setiap
pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib
terlebih dahulu memperoleh Izin Usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan dari
Menteri.
(2)
Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib secara jelas
mencantumkan dalam anggaran dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukannya
Pasal 9
Permohonan untuk mendapatkan Izin Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), diajukan kepada Menteri sesuai dengan format
dalam Lampiran I dan wajib dilampiri dengan :
a. akta
pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi
berwenang, yang sekurang-kurangnya memuat :
1. nama dan
tempat kedudukan;
2. kegiatan
usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan;
3.
permodalan;
4.
kepemilikan;
5.
wewenang, tanggung jawab, masa jabatan direksi dan dewan komisaris atau
pengurus dan pengawas;
b. data
direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas meliputi :
1. fotokopi
tanda pengenal yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor;
2. daftar
riwayat hidup;
3. surat
pernyataan:
a. tidak
tercatat dalam Daftar Kredit Macet di sektor perbankan;
b. tidak
tercantum dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) di sektor perbankan;
c. tidak
pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;
d. tidak
pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. tidak
merangkap jabatan pada Perusahaan Pembiayaan lain bagi Direksi;
f. tidak
merangkap jabatan lebih dari 3 (tiga) Perusahaan Pembiayaan lain bagi
Komisaris;
4. bukti
pengalaman operasional di bidang Perusahaan Pembiayaan atau perbankan
sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun bagi salah satu direksi atau pengurus;
5. fotokopi
Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan fotokopi surat izin bekerja dari
instansi berwenang bagi direksi atau pengurus berkewarganegaraan asing;
c. data
pemegang saham atau anggota dalam hal:
1.
perorangan, wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b
angka 1, angka 2, dan angka 3 serta surat pernyataan bahwa setoran modal tidak
berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang (money laundering);
2. badan
hukum, wajib dilampiri dengan:
a. akta
pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang
telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang termasuk bagi badan usaha
asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asal;
b. laporan
keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangan terakhir;
c. dokumen
sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1,angka 2, dan angka 3 bagi pemegang
saham dan direksi atau pengurus;
d. sistem
dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia;
e. fotokopi
bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka pada salah satu
bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran yang masih
berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha;
f. rencana
kerja untuk 2 (dua) tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat:
1. rencana pembiayaan dan langkah-langkah yang
dilakukan untuk mewujudkan rencana dimaksud;
2. proyeksi arus kas, neraca dan perhitungan laba/rugi
bulanan dimulai sejak Perusahaan Pembiayaan melakukan kegiatan operasional;
g. bukti kesiapan opersional antara lain berupa:
1. daftar aktiva tetap dan inventaris;
2. bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian
sewa-menyewa gedung kantor;
3. contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan;
dan
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
h. perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan
pihak Indonesia bagi perusahaan patungan;
i. Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
(P4MN)
Pasal 10
(1)
Persetujuan atau penolakan atas permohonan Izin Usaha diberikan
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima
secara lengkap.
(2) Izin
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya.
Pasal 11
Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki piutang
pembiayaan sekurang-kurangnya sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari total
aktiva.
Pasal 12
(1)
Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh Izin Usaha wajib melakukan kegiatan
usaha selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Izin
Usaha ditetapkan.
(2) Laporan
pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
disampaikan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak tanggal
dimulainya kegiatan usaha sesuai dengan format dalam Lampiran II.
(3) Apabila
setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan
tidak melakukan kegiatan usaha, Menteri mencabut Izin Usaha Perusahaan
Pembiayaan yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Modal
Pasal 13
Modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib
dalam rangka pendirian Perusahaan Pembiayaan ditetapkan sebagai berikut:
(1)
perusahaan swasta nasional atau perusahaan patungan sekurang-kurangnya sebesar
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2)
koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah).
No comments
Post a Comment