• Breaking News

    BAB III : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

    BAB III
    TATA CARA PENDIRIAN

    Bagian Pertama
    Izin Usaha

    Pasal 7
    (1) Perusahaan Pembiayaan didirikan dalam bentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi.
    (2) Perusahaan Pembiayaan dapat didirikan oleh:
    a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
    b. badan usaha asing dan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia (usaha patungan).

    Pasal 8
    (1) Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib terlebih dahulu memperoleh Izin Usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan dari Menteri.
    (2) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib secara jelas mencantumkan dalam anggaran dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukannya

    Pasal 9
    Permohonan untuk mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), diajukan kepada Menteri sesuai dengan format dalam Lampiran I dan wajib dilampiri dengan :
    a. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang, yang sekurang-kurangnya memuat :
    1. nama dan tempat kedudukan;
    2. kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan;
    3. permodalan;
    4. kepemilikan;
    5. wewenang, tanggung jawab, masa jabatan direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas;
    b. data direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas meliputi :
    1. fotokopi tanda pengenal yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor;
    2. daftar riwayat hidup;
    3. surat pernyataan:
    a. tidak tercatat dalam Daftar Kredit Macet di sektor perbankan;
    b. tidak tercantum dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) di sektor perbankan;
    c. tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;
    d. tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
    e. tidak merangkap jabatan pada Perusahaan Pembiayaan lain bagi Direksi;
    f. tidak merangkap jabatan lebih dari 3 (tiga) Perusahaan Pembiayaan lain bagi Komisaris;
    4. bukti pengalaman operasional di bidang Perusahaan Pembiayaan atau perbankan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun bagi salah satu direksi atau pengurus;
    5. fotokopi Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan fotokopi surat izin bekerja dari instansi berwenang bagi direksi atau pengurus berkewarganegaraan asing;
    c. data pemegang saham atau anggota dalam hal:
    1. perorangan, wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3 serta surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang (money laundering);
    2. badan hukum, wajib dilampiri dengan:
    a. akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang termasuk bagi badan usaha asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asal;
    b. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangan terakhir;
    c. dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1,angka 2, dan angka 3 bagi pemegang saham dan direksi atau pengurus;
    d. sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia;
    e. fotokopi bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka pada salah satu bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran yang masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha;
    f. rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat:
    1. rencana pembiayaan dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana dimaksud;
    2. proyeksi arus kas, neraca dan perhitungan laba/rugi bulanan dimulai sejak Perusahaan Pembiayaan melakukan kegiatan operasional;
    g. bukti kesiapan opersional antara lain berupa:
    1. daftar aktiva tetap dan inventaris;
    2. bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor;
    3. contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan; dan
    4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    h. perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan;
    i. Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (P4MN)

    Pasal 10
    (1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan Izin Usaha diberikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
    (2) Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya.

    Pasal 11
    Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki piutang pembiayaan sekurang-kurangnya sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari total aktiva.
    Pasal 12
    (1) Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh Izin Usaha wajib melakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Izin Usaha ditetapkan.
    (2) Laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha sesuai dengan format dalam Lampiran II.
    (3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan tidak melakukan kegiatan usaha, Menteri mencabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.

    Bagian Kedua
    Modal
    Pasal 13
    Modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib dalam rangka pendirian Perusahaan Pembiayaan ditetapkan sebagai berikut:
    (1) perusahaan swasta nasional atau perusahaan patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
    (2) koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).


    No comments