• Breaking News

    BAB II : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

    BAB II
    KEGIATAN USAHA

    Pasal 2

    Perusahaan Pembiayaan melakukan kegiatan usaha:
    a. Sewa Guna Usaha;
    b. Anjak Piutang;
    c. Usaha Kartu Kredit; dan/atau
    d. Pembiayaan Konsumen.

    Pasal 3
    1. Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut.
    2. Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali.
    3. Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi Sewa Guna Usaha berada pada Perusahaan Pembiayaan.
    Pasal 4
    1. Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
    2. Kegiatan Anjak Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk Anjak Piutang tanpa jaminan dari Penjual Piutang (Without Recourse) dan Anjak Piutang dengan jaminan dari Penjual Piutang (With Recourse).
    3. Anjak Piutang tanpa jaminan dari Penjual Piutang (Without Recourse) adalah kegiatan Anjak Piutang dimana Perusahaan Pembiayaan menanggung seluruh resiko tidak tertagihnya piutang.
    4. Anjak Piutang dengan jaminan dari Penjual Piutang (With Recourse) adalah kegiatan Anjak Piutang dimana Penjual Piutang menanggung seluruh resiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan.
    5. Piutang dagang jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah piutang dagang yang jatuh tempo selama-lamanya 1 (satu) tahun.
    Pasal 5
    1. Kegiatan Usaha Kartu Kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembelian barang dan/atau jasa.
    2. Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan Usaha Kartu Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang berkaitan dengan sistem pembayaran wajib mengikuti ketentuan Bank Indonesia.
    Pasal 6
    1. Kegiatan Pembiayaan Konsumen dilakukan dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
    2. Kebutuhan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi:
    a. Pembiayaan kendaraan bermotor;
    b. Pembiayaan alat-alat rumah tangga;
    c. Pembiayaan barang-barang elektronik;
    d. Pembiayaan perumahan.

    No comments