• Breaking News

    BAB I : PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

    PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN
    NOMOR 84/PMK.012/2006
    TENTANG
    PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
    MENTERI KEUANGAN,
    Menimbang :
    a.  bahwa dalam rangka meningkatkan peran Perusahaan Pembiayaan dalam pembangunan nasional, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan;
    b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan;
    Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64);
    3. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 53);
    4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
    5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.012/2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non Bank;
    6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;

    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN.
    BABI
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
    1. Menteri adalah Menteri Keuangan.
    2. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.
    3. Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
    4. Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan (Lessor).
    5. Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
    6. Penjual Piutang (Client) adalah perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada Perusahaan Pembiayaan.
    7. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
    8. Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.
    9. Izin usaha adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan yang ditetapkan oleh Menteri.
    10. Akuisisi adalah pengambilalihan baik seluruh maupun sebagian besar saham Perusahaan Pembiayaan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perusahaan Pembiayaan.
    11. Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) Perusahaan Pembiayaan atau lebih, dengan cara mendirikan Perusahaan Pembiayaan baru dan membubarkan Perusahaan-perusahaan Pembiayaan tersebut dengan atau tanpa likuidasi.
    12. Merger adalah penggabungan dari 2 (dua) Perusahaan Pembiayaan atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu Perusahaan Pembiayaan dan membubarkan Perusahaan Pembiayaan lainnya dengan atau tanpa likuidasi.
    13. Kantor Cabang adalah unit usaha dari suatu Perusahaan Pembiayaan yang diperkenankan menjalankan semua jenis usaha Perusahaan Pembiayaan dan menyelenggarakan tata usaha pembukuan sendiri, tetapi dalam mengatur usahanya tunduk pada segala ketentuan yang berlaku bagi kantor pusat Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.



    No comments