Wanita Wajib Baca !! Hukum Memakai Mukena Warna Warni
Mukena merupakan perlengkapan sholat bagi kaum muslimah, namun sekarang
mukena tidak hanya khusus untuk ibadah melainkan untuk mengikuti tern
yang ada, seperti pada zaman sekarang banyak wanita yang mengenakan
mukena warna warni, dengan pilihan banyak motif serta warna yang
mengundang mata untuk menatapnya. Namun tahukah anda bahwa mukena yang
warna warni serta bercorak macam – macam ini tidak dapat dipakai ketika
anda sholat berjamaah apalagi sholat berjamaah dimasjid. Mengapa
demikian?
Berikut jawabannya.
Sebab mukena dengan warna warni cantik
berkilau serta dengan berbagai motif seperti polkadot, bunga, dan
lainnya sudah pasti bisa mengundang perhatian orang lain.
Sementara
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita untuk menghindari
pakaian yang mengundang perhatian orang. Beliau bersabda:
ﻣَﻦْ ﻟَﺒِﺲَ ﺛَﻮْﺏَ ﺷُﻬْﺮَﺓٍ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﺃَﻟْﺒَﺴَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺛَﻮْﺏَ ﻣَﺬَﻟَّﺔٍ ﻳَﻮْﻡَ
ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ
“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).
“Maksud hadist,
seseorang tidak diperbolehkan memakai pakaian yang sangat bagus dan
indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian
yang sangat jelek atau lusuh, sampai mengundang perhatian banyak orang.
Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena
menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik ialah pertengahan.”
(al-Mabsuth, 30:268)
Adapun penjelasan lain mengenai makruhnya memakai mukena yang terdapat gambar atau motif padanya.
"Dimakruhkan sholat memakai pakaian atau mukena yang terdapat gambar." (Nihayatuzzain hlm 48)
"Diantara kemakruhan shalat ialah shalat yang di hadapannya terdapat
sesuatu yang dapat menjadi pusat perhatiannya seperti gambar hewan atau
lainnya. Namun jika gambar-gambar tersebut tidak menarik perhatian maka
tidaklah makruh. Ini merupakan pendapat dari madzhab Malikiyah dan
Syafi'iyah." (Al Fiqh ala Madzahi al Arba'ah juz 1 hal 252)
Itulah
penjelasan mengenai hukum memakai mukena warna warni saat sholat
terutama sholat berjamaah, hukum mengenakan mukena yang memiliki daya
warna yang mencolok serta motif yang rupa – rupa ialah makruh sebab
dapat mengundang mata untuk melihatnya sehingga kemungkinan menjadikan
sholatnya kurang khusu’ sebab memandang mukena tersebut.
Semoga artikel
kali ini dapat menambah wawasan kita semua dan dapat menjadi perhatian
buat kita semua alkhusus annisa.
Silahkan share jika menurut anda bermanfaat.
Sumber : Islami
No comments
Post a Comment