Murid Bunuh Gurunya Namun Yang Menjadi Korban Adalah Murid
Gambar Internet |
Peristiwa penganiayaan yang berujung kematian seorang guru honorer SMAN 1 Torjun,
Kabupaten Sampang, Ahmad Budi Cahyono (26), yang dilakukan oleh muridnya,
HI (17) membuat Setyo Mulyadi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga angkat bicara.
Kak
Seto mengatakan, ia memahami perasaan publik yang kesal dan emosi dengan
perilaku HI. Meski demikian, ia berharap penegakan hukum yang dilakukan tetap
mengacu pada undang-undang.
Seperti pemberitaan kompas.com bahwa "Ada
undang-undang peraturan pidana pada anak sehingga mereka bagaimanapun juga,
selain sebagai pelaku keji, kalau dilihat latar belakangnya juga adalah korban
dari lingkungan yang tak kondusif yang kemudian menjerumuskan mereka menjadi
pelaku-pelaku kekerasan itu," kata Kak Seto di Istana Kepresidenan,
Jakarta, Senin (5/2/2018).
Kak
Seto sepakat HI harus dihukum atas perbuatannya. Namun, mengingat HI yang belum
cukup umur, maka hukuman yang tepat dikenakan kepadanya adalah rehabilitatif.
"Hukuman
yang mendidik. Jangan membuat anak yang akan menjadi pelaku tindakan kriminal
yang lebih dahsyat lagi," kata Kak Seto.
Apalagi,
lanjut Kak Seto, penjara anak juga saat ini sudah diganti dengan Lembaga
Pendidikan KHusus (LPK). Dengan dibina di lembaga tersebut, Kak Seto berharap
HI bisa sadar dan tak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
"Jangan
ada tindakan-tindakan yang melanggar harga diri anak," kata dia.
Polres
Sampang sudah menetapkan HI sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan
Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sebelum
menetapkan pelaku sebagai tersangka, penyidik sudah memeriksa sembilan saksi dan
mengumpulkan beberapa dokumen hasil pemeriksaan tubuh korban. Dokumen
dimaksud baik dari Puskesmas Jrengik, RSUD Sampang maupun Rumah Sakit dr
Soetomo Surabaya.
Berita ini sebelumnya telah diberitakan juga oleh kompas dengan judul berita Kak Seto Anggap Siswa yang Aniaya Guru Hingga Tewas adalah Korban
No comments
Post a Comment