Program Gratis Biaya Balik Nama Dan Denda Pajak Kendaraan Berlaku Hanya Sampai Tanggal Ini
Para pemilik kendaraan di Jawa Barat dapat bersenang hati, sebab Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggratiskan biaya balik nama dan denda pajak kendaraan.
Program "Bebas BBN ke 2 dan Denda PKB" ini dimulai pekan depan hingga akhir tahun 2016. Melalui program itu, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) gratis dan tidak ada sanksi administratif. Kebijakan ini telah ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2016 lalu.
"Sistemnya adalah yang mau balik nama kendaraan gratis, langsung bayar pajak saja sesuai dengan pajak pokok saja," ujar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), dikutip dari bappeda.jabarprov.go.id, Jumat 14 Oktober 2016.
Program tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 973/499-Disepnda/2016 tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda BBNKB.
Menurut dia, program ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan, terkecuali untuk kendaraan baru dan sebagai contohnya apabila seseorang memiliki kendaraan bermotor dari luar Jawa Barat dan ingin balik nama terhadap kendaraan tersebut, maka akan digratiskan.
"Contohnya ialah saat kita beli mobil dari daerah luar Jawa Barat dan kita tinggalnya di Bandung, biasanya kalau balik nama kan bayar, nah sekarang tidak bayar," ucapnya.
Ia menuturkan, masyarakat hanya membayar biaya pajak pokok kendaraan saja dan bila dalam masa BBNKB terjadi perubahan kendaraan baik dari segi bentuk dan pergantian mesin, maka pemilik kendaraan wajib melaporkan dengan mengisi data objek dan subjek pajak.
"Paling lambat itu satu bulan sejak mengubah bentuk dan mengganti mesin. Kalau tidak dilaporkan akan dikenakan sanksi administratif dan dendanya sebesar 25 persen," tuturnya. (otonomi)
No comments
Post a Comment