Pakaian Tidak Licin, Tukang Laundry Ini Dituntut Rp 210 Juta Oleh Dirjen HAM
JAKARTA - Di musim penghujan ini, ada salah satu usaha yang bakal kebanjiran order. Apa itu? Tepat jawabanmu jika menyebut pemilih usaha laundry alias cuci kiloan. Hanya saja kamu para pemilik usaha laundry, jangan sampai mengalami hal sial seperti yang dirasakan Budi Imam Makmur ini.
Pemilik usaha VIP Fresh Laundry & Dry Cleaning di kawasan Jakarta Selatan ini bahkan harus berurusan dengan pengadilan karena aksi cuci-mencuci. Kok bisa begitu? Rupanya bermula dari gugatan Dirjen Hak Azasi Manusia (HAM) yakni Mualimin Abdi sebesar 210 juta rupiah kepada Budi karena jas miliknya yang dicuci jadi susut dan tidak rapi.
Dilansir Merdeka, Mualimin dengan tega menggugat Budi sebesar 10 juta rupiah untuk harga jas dan 200 juta rupiah untuk kerugian imateriil karena tidak bisa mengenakan jas untuk acara resmi dan kenegaraan. Merasa sedih, Budi pun mengunggah status di akun Facebooknya pada Selasa (4/10) pekan lalu di mana dirinya meminta doa dukungan netizens karena hendak mengikuti sidang pada Rabu (5/10) esok harinya.
Beruntung, kasus yang sudah naik ke meja hijau ini akhirnya berujung damai karena pak Mualimin mencabut tuntutannya dan tak meminta ganti rugi apapun. Kembali diposting lewat akun FB-nya, Budi menulis, 'Alhamdulillah tadi siang setelah sidang sudah tercapai perdamaian dengan pak Dirjen dan masalahnya sudah selesai secara kekeluargaan dan pak Dirjen tidak menuntut apa-apa. Besok pagi perkaranya sudah bisa dicabut'.
Mengenai apa yang dialami Dirjen HAM Mualimin itu, Menkum HAM yakni Yasonna Hamonangan Laoly pun sampai angkat bicara. Menurut Menteri Yasonna, gugatan Mualimin itu cuma karena miskomunikasi. "Jadi gini, kasus ini sudah enam bulan lalu persoalannya. Bukannya nggak licin, memang mengkerut itu jasnya. Kalau jasmu mengkerut kamu pasti sewot juga. Jadi ada batik, ada jas mengkerut. Mungkin bukan pemiliknya yang salah, tapi petugasnya.
No comments
Post a Comment