Dirjen Ham Gugat Tukang Laundry Rp 210 Juta, Ini Kata Menkum HAM
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly angkat bicara terkait gugatan Dirjen HAM Kemenkum HAM, Mualimin Abdi kepada tukang laundry bernama Budi Imam. Menurut Yasonna, gugatan itu dilatarbelakangi miskomunikasi.
"Sudah damai mereka, itu hanya miskomunikasi saja," ungkap Yasonna Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jalan Raya Bekasi Timur, Nomor 170 B, Jakarta Timur, Minggu (9/10).
Dia menjelaskan asal muasal gugatan itu berawal dari Dirjen HAM menggunakan jasa laundry. Pada enam bulan lalu, ada kesalahan pelaku jasa laundry yakni mengkerutkan jas Mualimin Abdi.
"Jadi gini, itu sudah 6 bulan yang lalu persoalannya. Bukan nggak licin, memang mengkerut, kalau jasmu mengkerut kamu pasti sewa juga.
Jadi ada batik, ada jas mengkerut, mungkin bukan pemiliknya yang salah tapi petugasnya," terang dia. Seperti dilansir dari laman merdeka.com
Namun demikian, Yasonna enggan memperpanjang polemik gugatan itu. Dia menegaskan bahwa antara Mualimin Abdi dan Budi Imam sudah berdamai.
"Tidak ada perdamaian, somasi, dan ditantang, kamu gugat saja ke pengadilan. Tapi sekarang sudah damai, antar-antar makanan," pungkasnya.
No comments
Post a Comment