Seperti Ini Jumlah Gaji Prajurit HIngga Jenderal TNI
Panglima TNI Jenderal Moeldoko berjanji akan terus meningkatkan kesejahteraan para prajurit. Namun, ada syarat diberikan Moeldoko bila kesejahteraan prajurit meningkat. Dia meminta mereka tidak boleh lengah dan selalu bekerja secara profesional.
"Saya tidak mau prajurit TNI bekerja secara profesional, tetapi hidupnya compang-camping. Saya akan terus berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit," kata Moeldoko di Mapolda Aceh, Kamis kemarin.
Di kesempatan berbeda, Moeldoko menginstruksikan anak buahnya memanfaatkan setiap lahan kosong untuk menanam hortikultura. Dengan begitu, prajurit TNI bisa memenuhi kebutuhan perut sendiri dan ikut berkontribusi mengurangi impor pangan.
"Saya bilang sudah gaya, gaji sedikit masih beli sayur. Harusnya tidak beli lagi, harus optimalkan lahan di batalyon," ujarnya.
Berdasarkan situs setkab.go.id, Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2015 tentang perubahan ke sebelas atas, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang peraturan gaji anggota TNI. Gaji pokok anggota TNI golongan I Tamtama berpangkat Prajurit Dua (Prada) sekitar Rp 1.565.200, Prajurit Satu (Pratu) sekitar Rp 1.614.400, dan Prajurit Kepala (Praka) sekitar Rp 1.664.600.
Kemudian anggota TNI Tamtama lainnya dengan gaji pokok yang berpangkat Kopral sekitar RP 1.716.600, Kopral Satu sekitar Rp 1.770.700 dan Kopral Kepala menerima gaji pokok sekitar Rp 1.825.600.
Tak hanya itu, anggota TNI golongan II Bintara menerima gaji pokok sekitar Rp 2.003.300 untuk berpangkat Sersan Dua (Serda). Kalau Sersan Satu (Sertu) gaji pokok sekitar Rp 2.065.900, Sersan Kepala (Serka) sekitar Rp 2.130.500, Sersan Mayor (Serma) sekitar Rp 2.197.100. Untuk Pembantu Letnan Dua (Pelda) gaji pokok sekitar Rp 2.265.800 dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) sekitar Rp 2.336.600.
Sementara untuk gaji pokok golongan III perwira pertama berpangkat Letnan Dua sekitar Rp 2.604.400, Letnan Satu Rp 2.685.800 dan Kapten sekitar Rp 2.769.800. Selanjutnya perwira menengah golongan IV berpangkat Mayor sekitar Rp 2.856.400, Letnan Kolonel sekitar Rp 2.915.700 dan Kolonel sekitar Rp 3.037.700.
Setelah itu, untuk perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen), Laksamana Pertama (Laksma), Marsekal Pertama (Marsma) menerima gaji pokok sekitar Rp 3.132.700, pangkat Mayor Jenderal (Mayjen), Marsekal Muda (Marsda), Laksamana Muda dengan gaji pokok sekitar Rp 3.230.600.
Selanjutnya gaji pokok para jenderal dengan pangkat Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya sekitar Rp 4.835.600 dan Jenderal, Marsekal, Laksamana gaji pokok sekitar Rp 4.986.700.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 5 Juni 2015.[merdeka]
No comments
Post a Comment