Waduh, Ternyata Bayar Untuk Sholat Di Mushola Adalah Persetujuan Wali Kota
Pengakuan Direktur Utama Perusda Terminal Makassar Metro Hakim
Syahrani terkait retribusi atau pembayaran fasilitas mengambil air wudhu
dan salat di musala Terminal Regional Daya (TRD) Makassar atas
persetujuan Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
Adanya kenaikan sejumlah retribusi di area TRD Makassar dibenarkan
Hakim Syahrani. Bahkan, dirinya mengakui adanya retribusi di toilet dan
mengambil air wudhu untuk salat di musala.
Dia menegaskan bahwa kebijakan kenaikan semua retribusi merupakan
keputusan bersama oleh jajaran Direksi Perusda, Dewan Pengawas, Organda
dan pekerja terminal.
Terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang disuarakan pendemo pekerja
terminal, Hakim membatah. “Tidak benar itu ada pungli. Tidak mungkin
saya buat kebijakan tanpa aturan dari persetujuan Walikota Makassar,”.
Ditambahkan bahwa sebelum disetujui Walikota Makassar Danny Pomanto,
sudah disepakati oleh Dewan Pengawas Perusda Terminal, dan Organda
termasuk pekerja terminal. Hakim Syahrani menegaskan bahwa memang harus
dibayar karena semuanya fasilitas yang disiapkan Pemkot dalam hal ini
Perusda Terminal.
“Saya tahu yang melakukan aksi adalah pedagang yang lakukan. Saya
yang atur mereka, masa mereka yang atur saya. Memang kita akui ada
sebagian orang yang sakit hati. Jadi fasilitas di terminal itu jangan
seenaknya dan semaunya sendiri memanfaatkan fasilitas Perusda,” jelas
Hakim Syahrani.
Sementara itu, Direktur Operasional PD Terminal Makassar Metro, Rizal
Ashyadat justru membantah jika adanya kenaikan retribusi di dalam
terminal. “Tidak ada pungli yang disebutkan pendemo. Termasuk soal bayar
retribusi untuk melaksanakan salat,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, retribusi yang diduga pungli ini terungkap
saat Pekerja Terminal Makassar Metro berunjuk rasa di Balaikota
Makassar, Rabu(18/11/2015) sekitar pukul 11.10 Wita. Tergabung dalam
demo tersebut Lembaga Persatuan Mahasiswa Indonesia (LPMI).
Dalam salah satu retribusi itu, untuk pemakaian MCK yang di dalamnya
juga tempat wudhu dan musala, diwajibkan membayar retribusi Rp1.500.
Inilah yang kemudian mengundang polemik karena untuk menunaikan salat di
musala harus membayar.
pojoksulsesl.com
No comments
Post a Comment