• Breaking News

    Waduh, Ternyata Bayar Untuk Sholat Di Mushola Adalah Persetujuan Wali Kota

    Pengakuan Direktur Utama Perusda Terminal Makassar Metro Hakim Syahrani terkait retribusi atau pembayaran fasilitas mengambil air wudhu dan salat di musala Terminal Regional Daya (TRD) Makassar atas persetujuan Wali Kota Makassar Danny Pomanto.


    Adanya kenaikan sejumlah retribusi di area TRD Makassar dibenarkan Hakim Syahrani. Bahkan, dirinya mengakui adanya retribusi di toilet dan mengambil air wudhu untuk salat di musala.

    Dia menegaskan bahwa kebijakan kenaikan semua retribusi merupakan keputusan bersama oleh jajaran Direksi Perusda, Dewan Pengawas, Organda dan pekerja terminal.

    Terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang disuarakan pendemo pekerja terminal, Hakim membatah. “Tidak benar itu ada pungli. Tidak mungkin saya buat kebijakan tanpa aturan dari persetujuan Walikota Makassar,”.

    Ditambahkan bahwa sebelum disetujui Walikota Makassar Danny Pomanto, sudah disepakati oleh Dewan Pengawas Perusda Terminal, dan Organda termasuk pekerja terminal. Hakim Syahrani menegaskan bahwa memang harus dibayar karena semuanya fasilitas yang disiapkan Pemkot dalam hal ini Perusda Terminal.

    “Saya tahu yang melakukan aksi adalah pedagang yang lakukan. Saya yang atur mereka, masa mereka yang atur saya. Memang kita akui ada sebagian orang yang sakit hati. Jadi fasilitas di terminal itu jangan seenaknya dan semaunya sendiri memanfaatkan fasilitas Perusda,” jelas Hakim Syahrani.

    Sementara itu, Direktur Operasional PD Terminal Makassar Metro, Rizal Ashyadat justru membantah jika adanya kenaikan retribusi di dalam terminal. “Tidak ada pungli yang disebutkan pendemo. Termasuk soal bayar retribusi untuk melaksanakan salat,” tandasnya.


    Sebagaimana diberitakan, retribusi yang diduga pungli ini terungkap saat Pekerja Terminal Makassar Metro berunjuk rasa di Balaikota Makassar, Rabu(18/11/2015) sekitar pukul 11.10 Wita. Tergabung dalam demo tersebut Lembaga Persatuan Mahasiswa Indonesia (LPMI).



    Dalam salah satu retribusi itu, untuk pemakaian MCK yang di dalamnya juga tempat wudhu dan musala, diwajibkan membayar retribusi Rp1.500. Inilah yang kemudian mengundang polemik karena untuk menunaikan salat di musala harus membayar.
    pojoksulsesl.com

    No comments