Mantap Eee, Ketua Pengadilan Agama Sering Paksa Staff Untuk Begituan
Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungal, Jambi, Erwin Effendi, terbukti
10 kali memaksa stafnya melakukan begituan di ruang kerjanya. Bukti ini
terungkap dalam sidang kode etik yang diselenggarakan Majelis Kehormatan
Hakim (MKH) di Mahkamah Agung (MA).
Staf yang dicabuli Erwin merupakan cleaning service, berinisial NA. Aksi cabul Erwin dilakukan di ruang kerjanya.
“Terlapor melakukan pelecehan seksual pada saksi pelapor, yakni
mencium dan memeluk secara paksa,” ujar Ketua MKH Abbas Said di Ruang
Sidang Wiryono, Gedung MA, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Aksi mesum si hakim pengadilan agama itu bermula ketika NA yang
bekerja sebagai cleaning service diangkat menjadi pegawai honorer di
bagian keuangan Pengadilan Agama Kuala Tungal, Mei 2014 lalu.
Saat itu, NA mendapat pesan pendek dari Erwin untuk mengambil piring
makan di ruangannya. Saat NA memasuki ruangannya, Erwin langsung memeluk
dan mencium perempuan tak berdaya itu. Sontak, NA kaget.
NA langsung menolak dan berontak. Bukannya menghentikan aksi itu, Erwin malah mengancam akan memecat NA.
Erwin, kata Abbas, kembali mengulangi perbuatan tercelanya itu dengan
modus meminta NA datang dan membersihkan ruang kerjanya. Modus ini
terus diulanginya.
“Perbuatan terlapor dilakukan lebih dari 10 kali. Tiap kali melakukan
itu selalu ancam kalau tidak layani, saksi pelapor akan diberhentikan
sehingga saksi pelapor bersikap diam dan pasif tanpa pemberontakan,”
kata Abbas.
No comments
Post a Comment