Ini Komentar KEMENAKER Atas Ancaman Buruh Untuk Mogok Nasional
Sejumlah serikat pekerja mengancam akan melakukan aksi mogok nasional jika pemerintah tidak mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan tuntutan upah minimum provinsi 2015 sebesar 22 persen tidak digubris.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, pihaknya menghargai tuntutan dari serikat buruh tersebut.
Menurutnya, siapa pun punya hak untuk menyampaikan informasi. Serikat pekerja pun mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi. Namun dia menegaskan bahwa aksi mogok nasional merupakan tindakan yang tidak diatur dalam Undang-undang (UU).
"Kita menghargai hak-hak buruh, tapi harapannya ya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa pun itu baik demo atau unjuk rasa, tapi sekali lagi tidak ada mogok nasional. Dalam ketentuan peraturan perundangan tidak ada mogok nasional," ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/11/2015).
Haiyani memahami aksi mogok ini merupakan respons buruh terhadap sesuatu yang sudah dirundingkan tetapi gagal. Namun menurut dia, aksi mogok ini bukan cara yang tepat untuk memperjuangkan keinginan dari para buruh.
"Kalau menyampaikan aspirasi di depan umum harus melihat aturan yang berlaku. Tidak anarkis dan tidak mengganggu kepentingan umum," kata dia.
Sementara itu, terkait langkah serikat buruh yang akan melakukan uji materi terhadap PP Pengupahan, Haiyani mempersilakannya hal ini untuk dilakukan. Dia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak buruh dan menjadi cara yang lebih baik dibandingkan melakukan aksi mogok.
"Silahkan. Saya pikir lebih bagus seperti itu. Pakailah jalur yang memang sesuai," tandasnya.
No comments
Post a Comment