AKUI : Bunga Diperkosa Karena Ingin Kabur Dari Rumah Kakak
Muhammad Robbi alias Robi Usia 40 tahun , diganjar vonis delapan tahun penjara, Kamis (12/11).
Pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini terbukti memerkosa gadis bawah umur, sebut saja Bunga (15) nama samaran, di hutan bakau Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung.
Kejadian perkosaan pada bulan Juli 2015 lalu. Awalnya korban hendak kabur dari rumah kakaknya dan berjanji bertemu dengan terdakwa.
Setelah itu terdakwa mengajak korban ke hutan bakau melewati jalan pintas, berjalan kaki.
Namun di hutan itulah terdakwa melancarkan aksinya disertai ancaman.
"Jangan kau bilang ke siapa-sapa. Nanti kalau ngomong kubunuh kau," ancam Robbi ke korban, seperti disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya.
Majelis hakim yakin, pria asal Kampung Sawah Kelurahan Tanjung Muntok itu, secara sadar dan sengaja menyetubuhi korban. Perbuatan itu dilakukan terdakwa, disertai ancaman dan kekerasan.
"Menyatakan Terdakwa Muhammad Robbi Bin Basri Abu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Elizabet PA membacakan amar putusannya, Kamis (12/11) lalu.
Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Muntok, Dicky Haris GP, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Robbi Bin Basri Abu dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda sebesar Rp 60 juta, subsider enam bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Elizabeth.
No comments
Post a Comment