Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, pihaknya
akan kembali melakukan perekrutan tenaga pendamping desa pertengahan
Juni 2015.
Langkah tersebut dilakukan mengingat
perlunya peningkatan kapasitas masyarakat hingga aparatur desa, dalam
mengelola dana desa, agar lebih tepat guna.
“Direncanakan akan dimulai proses
perekrutan dan seleksinya pada pertengah bulan Juni 2015. Sehingga
ditargetkan akan siap diterjunkan untuk menjadi pendamping desa mulai
Juli hingga akhir Desember 2015, dan akan dilanjutkan dan diperluas
cakupan wilayah kerjanya pada tahun 2016,” ujar Marwan pada Rapat Kerja
Nasional (Rakornas) Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama 2015,
di Jakarta, Senin (25/5)
Menurut Marwan, perekrutan dilakukan
karena Kementerian DPDTT memiliki tanggung jawab besar menyukseskan
pembangunan desa. Apalagi sebagaimana digariskan undang-undang,
Kementerian DPDTT juga harus menetapkan pedoman umum dan prioritas
penggunaan dana desa, serta pendampingan bagi pengelolaan dana desa.
Menurut mantan anggota DPR, Kementerian
DPDTT tidak bekerja sendiri dalam menyukseskan pembangunan desa. Namun
dibantu sejumlah kementerian/lembaga lain.
Seperti Kementerian Keuangan, berperan
menganggarkan dana desa dalam APBN, menetapkan rincian dana desa setiap
kabupaten/kota dalam Peraturan Presiden tentang APBN, dan menyalurkan
dana desa ke kabupaten/kota. Sementara Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) berperan meningkatkan kapasitas perangkat desa.
“Dalam waktu dekat juga akan dibentuk
Tim Pengendali Dana Desa. Beranggotakan teman-teman dari
kementerian/lembaga terkait di tingkat pusat. Tugas tim bertanggung
jawab mengawal, memantau dan mengevaluasi pengelolaan dana desa,” kata
Marwan.
No comments
Post a Comment