Jumlah Minimal Modal Untuk mendirikan Perusahaan Persereon Terbatas PT
Adapun Modal perusahaan Perseroan Terbatas (PT) terdiri dari jumlah Modal Dasar, Modal ditempatkan dan Modal disetor sebagai berikut;
Modal Dasar Perseroan Terbatas (Autorized Capital)
Modal dasar perseroan terbatas terdiri atas seluruh nilai nominal saham, ketentuan ini tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nominal.
Modal dasar merupakan jumlah maximum saham yang dapat diterbitkan sesuai dengan anggaran dasar perseroan. Untuk merubah modal dasar, harus merubah anggaran dasar berdasarkan RUPS-Rapat Umum Pemegang Saham. Setiap perubahan modal dasar harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, besarnya Modal Perseroan minimal Rp. 50.000.000 (limapuluh juta rupiah). Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar diatas.
Modal Disetor (Paid Up Capital)
Modal disetor adalah modal yang telah disetorkan oleh para pemegang saham. Bilamana seluruh Modal ditempatkan telah disetor seluruhnya oleh para pemegang sahamnya, maka biasanya dinyatakan sebagai Modal ditempatkan dan disetor penuh (subcribed and paid in capital).
Penyetoran Modal Perseroan
1. Paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke dalam perseroan.
2. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
3. Dalam hal penyetoran modal dilakukan dalam bentuk lain, penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoan saham tersebut.
Modal ditempatkan (Subsrcibe Capital)
Modal ditempatkan adalah sebahagian modal dari modal dasar yang telah ditentukan kepemilikannya didalam akta pendirian atau perubahannya, sebagai pemegang saham.
Bagaimana modal perseroan komanditer dan Firma?
Modal perusahaan badan usaha CV dan Firma ini tidak disebutkan didalam akta pendirian atau perubahannya.
Jumlah besarnya modal yang disetor kedalam perusahaan dicatat sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh seluruh pendiri perusahaan atau dibuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut diantara para pendiri yang terdiri dari pesero aktif dan pesera pasif.
Penambahan modal pada perusahaan ini dapat dibuat catatan dan dimasukan kedalam pembukuan perusahaan.
sumber lawindo.biz
Modal Dasar Perseroan Terbatas (Autorized Capital)
Modal dasar perseroan terbatas terdiri atas seluruh nilai nominal saham, ketentuan ini tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nominal.
Modal dasar merupakan jumlah maximum saham yang dapat diterbitkan sesuai dengan anggaran dasar perseroan. Untuk merubah modal dasar, harus merubah anggaran dasar berdasarkan RUPS-Rapat Umum Pemegang Saham. Setiap perubahan modal dasar harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, besarnya Modal Perseroan minimal Rp. 50.000.000 (limapuluh juta rupiah). Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar diatas.
Modal Disetor (Paid Up Capital)
Modal disetor adalah modal yang telah disetorkan oleh para pemegang saham. Bilamana seluruh Modal ditempatkan telah disetor seluruhnya oleh para pemegang sahamnya, maka biasanya dinyatakan sebagai Modal ditempatkan dan disetor penuh (subcribed and paid in capital).
Penyetoran Modal Perseroan
1. Paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke dalam perseroan.
2. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
3. Dalam hal penyetoran modal dilakukan dalam bentuk lain, penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoan saham tersebut.
Modal ditempatkan (Subsrcibe Capital)
Modal ditempatkan adalah sebahagian modal dari modal dasar yang telah ditentukan kepemilikannya didalam akta pendirian atau perubahannya, sebagai pemegang saham.
Bagaimana modal perseroan komanditer dan Firma?
Modal perusahaan badan usaha CV dan Firma ini tidak disebutkan didalam akta pendirian atau perubahannya.
Jumlah besarnya modal yang disetor kedalam perusahaan dicatat sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh seluruh pendiri perusahaan atau dibuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut diantara para pendiri yang terdiri dari pesero aktif dan pesera pasif.
Penambahan modal pada perusahaan ini dapat dibuat catatan dan dimasukan kedalam pembukuan perusahaan.
sumber lawindo.biz
No comments
Post a Comment