Cara Penentuan Pemakaian Nama Perusahaan Pendirian Perseroan Terbatas PT
Ketentuan pemakaian nama perusahaan dalam rangka mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Nama Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
Nama Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang omor 40 tahun 2007, pasal 16, pemakaain nama untuk membentuk dan membuat PT ditentukan bahwa; Perseroan Terbatas tidak boleh memakai nama yang;
- Telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan Terbatas yang lain;
- Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
- Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga international, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan
- Tidak sesuai denga maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukan maksuda dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;
- Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau
- Mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata
Peraturan pemakaian NAMA PERUSAHAAN untuk Perseroan Terbatas pada hakekatnya dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemakai nama perseroan yang sudah memakai nama tersebut sebagai Nama Perusahaan.
Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
Nama Perseroan Terbatas hanya dapat digunakan oleh perusahaan atau badan usaha yang didirikan sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Oleh karena itu setiap pemakaian nama Perseroan Terbatas termasuk perubahan nama Perseroan Terbatas terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Menteri.
Nama Perseroan Terbatas dapat terdiri dari satu, dua atau tiga suku kata, contoh;
PT. Pualam Engineering
PT. Pumigas
PT. Penata Karya Pembangunan
PT. Keytech Indonesia, dll
Pemilihan nama perusahaan dapat anda sesuaikan dengan karakteristik atau jenis kegiatan usaha atau bisa juga bersifat umum
Cek dan Pemesanan Nama Perseroan Terbatas
Anda sebaiknya menyiapkan 2 (dua) atau 3 (tiga) buah nama perusahaan.
Nama perusahaan tersebut di cek terlebih dahulu untuk mengetahui nama perusahaan sudah dipakai perusahaan atau belum, jika belum dapat didaftarkan/ atau dipesan untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Pengecekan dan pendaftaran/pemesanan nama Perseroan ini dapat dilakukan sebelum membuat Akta Pendirian PT untuk memperoleh hak memakai nama perseroan terlebih dahulu dari Perseroan lainnya. Hal ini untuk mempekecil resiko pemakaian nama oleh pihak lain atau resiko ditolaknya pemakaian nama PT oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Jika permohonan nama PT disetujui, pendiri Perseroan dapat langsung mengajukan Permohonan untuk membuat Akta Pendirian dengan nama tersebut.
sumber lawindo.biz
No comments
Post a Comment