• Breaking News

    Politik Praktis : Istri Paslon Dan KADIS Dilaporkan Bawaslu SULBAR


    MAMUJU : Jelang pilkada serantak 2018 suhu politik polman semakin memanas hal ini terlihat setelah pihak panwas menemukan adanya dua oknum pejabat terlibat politik praktis.

    Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Polewali Mandar, diduga terlibat politik praktis. Keduanya diduga terlibat politik praktis karena menghadiri rapat internal salah satu parpol dan ikut mengantarkan salah satu bakal calon ke kantor KPUD.

    Keduanya yakni Kepala Dinas Catatan Sipil Kab. Polewali Mandar Baharuddin dan istri wakil bupati Haribulan Nasir. Keduanya didudag terlibat karena kedapatan hadir mengikuti rapat internal salah satu parpol dan ikut mengantar salah satu bakal calon bupati tahun 2018 ke kantor KPUD Polman.

    saat ini kedua ASN tersebut telah dimintai keterangan oleh panwas setempat dan hasilnya disimpulkan melanggar kode etik.

    Keduanya melanggar PP 53 UU no 5 tentang ASN serta surat edaran Kemenpan-RB dan Kemendagri sebagaimana tertuang dalam regulasi tidak memperbolehkan seorang ASN turut andil dan ikut serta dalam pendaftaran paslon di KPU

    Pihak panitia panwas telah melaporkan keduanya kepada kementerian Aparatur Sipil Negara dan kementerian dalam negeri untuk memberikan sanksi sesuai aturan  yang berlaku.

    Anggota Bawaslu Sulbar Bidang Hukum, Ansarullah mengatan "Ada salah satu istri pasangan calon di Polewali Mandar ikut hadir di dalam proses pendaftaran pasangan calon ke KPUD. Nah itu juga adalah temuan dari PANWAS. Jadi di PANWAS itu ada dua sumber pelanggaran yang masuk, bisa dari laporan masyarakat maupun temuan dari PANWAS itu sendiri. Nah untuk kasus yang kedua ini, itu temuan langsung dari PANWAS, menemukan ada dugaan pelanggaran kode etik karena melihat keberadaan seorang ASN dalam mengikuti proses pendaftaran."

    Sebelumnya seluruh SKPD Polman telah disurati tentang regulasi larangan ASN menghadiri pendaftaran paslon atau terlibat politik praktis termasuk menggunakan program daerah yang mengatas namakan seorang paslon. Namun surat edaran itu tidak terlalu mampan untuk para ASN yang bandel.

    Sumber : Video


    No comments