Benarkah Video Anak Dan Wanita Dewasa Di Bandung Disponsori Pihak Asing ?
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara terkait kasus video pornografi
yang diperankan anak-anak dengan seorang wanita dewasa yang sempat ramai
diperbincangkan di media sosial. KPAI berharap inisiator utama pembuat video
porno tersebut ditangkap dan mendapatkan hukuman.
Ketua KPAI Susanto
mengatakan, selain proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak aparat
kepolisian, KPAI juga menekankan sang anak yang menjadi korban dalam pembuatan
video itu dipastikan aman dari bully teman sebayanya dan
lingkungan sekitar.
Hal tersebut penting
diperhatikan karena bocah berusia belasan tahun itu bisa saja mendapat
perlakuan tidak menyenangkan di lingkungannya. Apalagi video mesum tersebut
sudah menyebar dan menjadi konsumsi publik.
Selain itu, KPAI juga
sangat menyayangkan keterlibatan orangtua dalam pembuatan video yang diduga
dilakukan di Bandung, Jawa Barat itu. Susanto berkata, orangtua yang seharusnya
melindungi anaknya, justru menjadi bagian dari tindak kejahatan tersebut.
“Itu [keterlibatan orangtua
anak yang menjadi korban] pelanggaran serius,” kata dia kepada Tirto,
Senin malam (8/1/2018).
Menurut Susanto, pihaknya
akan melakukan pendampingan untuk memastikan anak tersebut aman dari adanya
intimidasi psikologis. “Memastikan korban mendapat rehabilitasi,” kata Susanto
saat ditanya langkah KPAI dalam kasus ini.
Hal senada juga
diungkapkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana
Yembise, di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (8/1/2017).
Menurut Yohana, anak yang menjadi korban dalam video mesum tersebut harus
direhabilitasi.
“Saya meminta pihak
kepolisian agar segera mengusut tuntas video tersebut. Di samping itu, saya
juga meminta agar dilakukan rehabilitasi terhadap dua anak pelaku video porno
tersebut, karena dikhawatirkan mereka mengalami tekanan psikis, trauma, dan
kekerasan seksual,” kata Yohana.
Dalam kasus ini, Polda
Jawa Barat telah menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus
pembuatan video porno yang diperankan anak-anak dan wanita dewasa itu. Kapolda
Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, enam pelaku, yaitu FA, CC,
IN, IM, HN, dan SU ditangkap di sekitar Bandung pada Minggu kemarin.
“Sore ini [Senin, 8
Januari] ditetapkan sebagai tersangka semua,” kata Agung saat
dikonfirmasi Tirto, pada Senin malam.
Menurut Agung, keenam pelaku
ini memiliki peran berbeda. FA sebagai sutradara dan pengambil video, CC
perekrut perempuan, IN perekrut anak juga sebagai pemeran perempuan, IM
perekrut anak juga sebagai pemeran perempuan, HN perekrut anak juga sebagai
pemeran perempuan, dan SU merupakan salah satu orang tua anak.
Berdasarkan pemeriksaan
awal, terungkap kasus ini dimulai dari pertemanan FA dengan komunitas Rusia
di platform media sosial Facebook. FA mengirimkan foto mesum
antara seorang anak dengan perempuan dewasa pada April 2017.
Respons positif diterima
FA dari komunitas tersebut akibat unggahan foto mesumnya. Ia pun mendapat
tawaran untuk membuat video mesum anak yang nantinya akan diganti dengan
sejumlah uang.
"Tersangka mendapat
tawaran dari R yang mengaku orang Kanada untuk membuat video mesum dengan
imbalan bayaran uang," kata Agung, seperti dikutip Antara.
FA pun menyanggupi
tawaran tersebut dan kemudian meminta bantuan untuk mencarikan bocah laki-laki
kepada CC dan IM. Mereka kemudian membuat video tersebut, pada Mei dan Agustus
2017, di dua hotel di Kota Bandung.
"Salah seorang ibu
menyuruh putranya untuk bermain dalam video tersebut padahal sudah menolak, dan
akhirnya terpaksa melakukan,” katanya.
Para tersangka dikenakan
pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Pornografi, serta UU
Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam UU No 35 Tahun 2014
tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, misalnya,
tercantum beberapa pasal yang mengatur tentang hubungan seks dengan anak.
Dalam Pasal 67A
dinyatakan, “Setiap orang wajib melindungi anak dari pengaruh
pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi yang mengandung unsur
pornografi”. Pasal inilah yang bisa dikenakan kepada orangtua yang tidak
menghentikan upaya pembuatan pornografi dengan melibatkan anaknya.
Sedangkan dalam Pasal 76E
dikatakan, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman
kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan,
atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Dalam konteks ini, Susanto mengatakan, KPAI mengapresiasi Polda Jawa Barat atas langkah cepat yang dilakukan dalam mengungkap kejahatan pembuatan video pornografi.
Dalam konteks ini, Susanto mengatakan, KPAI mengapresiasi Polda Jawa Barat atas langkah cepat yang dilakukan dalam mengungkap kejahatan pembuatan video pornografi.
Namun, Kapolda Jawa
Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto memastikan, pihaknya telah menangkap semua
pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembuatan pornografi ini. Namun, saat
ditanya adanya indikasi keterlibatan warga negara asing, Agung hanya menjawab
singkat “Masih didalami, karena HP-nya sudah di-delete,”
Dikutip dari laman tirto.id
No comments
Post a Comment